Pemilik Dapur Cirebon Laporkan Dugaan Maladministrasi Satpol PP ke Ombudsman

Citrust.id – Dimetria Dini Adiyani, Direktur Utama CV Arjuna Mahesa Perkasa, pemilik usaha pengolahan makanan berbahan dasar ayam dan bebek (Dapur Cirebon), melaporkan dugaan maladministrasi yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Cirebon.

Laporan dilayangkan kepada Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Jawa Barat pada 25 Februari 2025, melalui kuasa hukumnya, Kantor Hukum Indra Gunawan Simatupang S.H & Partners.

Menurut Indra Gunawan Simatupang, Satpol PP Kabupaten Cirebon diduga bertindak di luar prosedur hukum dengan mengancam akan melakukan penyegelan usaha, tanpa rekomendasi tertulis dari instansi teknis yang berwenang, seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), atau Dinas Kesehatan.

Kasus itu bermula dari surat imbauan penutupan usaha yang diterbitkan Kepala Desa Kedung Jaya pada 10 Februari 2025, berdasarkan aduan warga.

Namun, pihak Dimetria Dini Adiyani baru mengetahui surat tersebut pada 25 Februari 2025, setelah ditunjukkan oleh Sekretaris Desa Kedung Jaya kepada suaminya, Iyan.

Kuasa hukum menyebutkan, surat itu diterbitkan tanpa pemeriksaan teknis yang memadai dan tanpa rekomendasi resmi dari instansi terkait.

“Setelah menerima surat tersebut, kami mendatangi Kepala Desa Kedung Jaya pada 26 Februari 2025 untuk meminta klarifikasi. Kepala desa menyampaikan, penerbitan surat dilakukan karena adanya dugaan tekanan dari seorang pejabat tinggi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Cirebon. Surat tersebut juga tidak dapat ditarik kembali,” ujar Indra Gunawan.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, pada 21 Februari 2025, Satpol PP Kabupaten Cirebon mengeluarkan teguran pertama dan mengancam akan melakukan penyegelan pada 23 Februari 2025.

Namun, hasil pemeriksaan Dinas Lingkungan Hidup baru keluar pada 26 Februari 2025, yang hanya memberikan rekomendasi perbaikan teknis, bukan perintah penutupan usaha.

BACA JUGA:  Dua Pembangkit Cirebon Power Beroperasi Selama Libur Idulfitri

“Kami menduga adanya penyalahgunaan wewenang oleh Satpol PP. Mereka memerintahkan penghentian atau penutupan usaha secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Ini adalah bentuk tekanan administrasi yang berlebihan terhadap pengusaha UMKM yang legal dan telah memberikan kontribusi besar kepada masyarakat sekitar,” tegas Indra Gunawan.

Sementara itu, Iyan, suami Dimetria Dini Adiyani, menyampaikan, tindakan Satpol PP memberikan tekanan psikologis kepada keluarganya.

“Kami merasa tertekan dengan ancaman penyegelan ini. Kami hanyalah pengusaha kecil yang mencari nafkah secara halal. Jika ingin menertibkan, seharusnya Satpol PP tidak tebang pilih. Di desa kami ada gudang miras dan pabrik lain yang diduga mencemari lingkungan, tetapi tidak ditindak,” ungkap Iyan kepada wartawan, Senin (10/3/2025).

Ia melanjutkan, Dapur Cirebon telah memberikan kontribusi besar bagi masyarakat Desa Kedung Jaya, khususnya dalam membuka lapangan kerja dan meningkatkan perekonomian warga setempat.

“Kami berharap, pihak berwenang dapat berlaku adil dan mendukung UMKM seperti kami, bukan malah menghambat,” tambahnya.

Indra Gunawan menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus itu hingga mendapatkan tanggapan resmi dari Ombudsman RI dan pihak terkait.

“Kami ingin memastikan, hukum ditegakkan dengan adil, terutama bagi UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian masyarakat. Kasus seperti ini harus menjadi pembelajaran bagi pemerintah daerah agar lebih mendukung, bukan menghambat keberlangsungan UMKM,” ucapnya.

Sementara itu, Kabid Penegakan Perda (Gakda) Satpol PP Kabupaten Cirebon, Soes Subarto, belum memberikan tanggapan terkait laporan itu.

Saat wartawan mencoba mengkonfirmasi ke kantornya, ia tidak berada di tempat. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan telepon juga tidak mendapat respons hingga berita ini diterbitkan.

Komentar