CIREBON (CT) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Cirebon menggelar sosialisasi pencegahan pelanggaran peraturan daerah (Perda) miras, dan gangguan ketertiban umum serta ketentraman masyarakat di Kabupaten Cirebon.
Acara yang bertempat di Kantor Kecamatan Ciwaringin Kabupaten Cirebon tersebut, dihadiri unsur Muspika mulai dari Danramil, Kapolsek, kalangan Pemuda, Camat serta perwakilan desa se-Kecamatan Ciwaringin.
Dikatakan Kasatpol PP Kabupaten Cirebon, Ade Setiadi, inti dari sosialisasi tersebut adalah, upaya mengingatkan kembali terkait dengan ke-satpol-PP-an, seperti tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Satpol PP tentang ketertiban, ketentraman, dan penegakan peraturan daerah, peraturan bupati, dan keputusan bupati.
“Ini pemahaman terkait tupoksi yang kita sosialisasikan kepada masyarakat. Bagaimana masyarakat itu tahu apa yang perlu ditindak oleh satpol pp, mulai dari pelanggaran–pelanggaran dan lain sebagainya,” katanya kepada CT.
Ade menambahkan, untuk Perda ketertiban umum (tibum) sejauh ini hanya sebatas menyinggung saja, belum pada tahap sosialisasi kepada masyarakat.
“Kita tidak bisa menyinggung semua Perda ketertiban umum, karena kalau kita menyinggung semua pasal di Perda tersebut, harus menghadirkan instansi terkait lainnya,” ungkapnya.
Sehingga ke depan, lanjut Ade, pihaknya akan mensosialisasikan Perda ketertiban umum kemasyarakat, dengan menghadirkan instansi lain yang terkait.
“Acara berikutnya pasti kita akan hadirkan instansi lainnya seperti Dinas perhubungan dan Badan Lingkungan Hidup Daerah. Kan di Perda itu juga ada keterkaitan dengan dua dinas tersebut,” Jelasnya. (Johan)
Komentar