JAKARTA (CT) – Terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM Indonesia, Munir Said Thalib (Cak Munir), Pollycarpus Budihari Prijanto sesaat lagi akan menghirup udara bebas. Dia mendapat pembebasan bersyarat terhitung sejak Jumat (28/11) lalu.
Polly mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara. Vonis 14 tahun penjara itu diputuskan Mahkamah Agung (MA) setelah Pollycarpus mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasus yang membelitnya pada tahun lalu. Saat ini dia telah mendapat surat bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sejak Juni 2008 lalu, dia di Lapas Sukamiskin Bandung. Namun menurut informasi dia akan bebas malam ini. Sebab seharusnya, Polly sudah bebas sejak tadi.
Polly sempat divonis 20 tahun penjara potong masa tahanan oleh Mahkamah Agung pada Januari 2008. Dia menghuni LP Kelas I Sukamiskin, Bandung, sejak Mei 2008, setelah dua tahun sebelumnya menghuni Lapas Cipinang.
Namun, tahun lalu, MA mengabulkan permohonan peninjauan kembali Pollycarpus. Putusan PK mengubah hukuman buat Polly dari 20 tahun menjadi 14 tahun penjara.
Dia telah menerima remisi sedikitnya dua kali dalam tiap tahun. Dari catatan beberapa media, Polly sudah sebelas kali menerima remisi dengan total potongan masa tahanan 42 bulan atau 3 tahun 6 bulan. (CT-117)