Pelayanan SIM dan Samsat Majalengka Tutup Selama Libur Lebaran

Citrust.id – Pada libur lebaran, pelayanan SIM di Kabupaten Majalengka akan tutup mulai 30 Mei sampai 9 Juni 2019.

“Masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM bisa datang pada 10 Juni 2019,” kata Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Atik Suswanti, Kamis (30/5/2019).

Atik menjelaskan, bagi masyarakat pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada rentang waktu cuti bersama, 30 Mei sampai 9 Juni 2019 dapat diperpanjang pada 10 sampai 18 Juni 2019.

Sedangkan pemegang SIM yang habis masa berlakunya 30 Mei sampai 9 Juni 2019 dan tidak melakukan perpanjangan SIM sampai dengan tenggang waktu yang sudah ditentukan (10-18 juni 2019, diberlakukan proses penerbitan SIM baru.

Sementara itu, untuk pelayanan Samsat libur pada 30 Mei atau hri libur nasional memperingati kenaikan Isa Almasih.

“Bagi pemilik kendaraan yang habis masa berlaku pada 30 Mei 2019 dapat memperpanjangnya pada 31 Mei 2019 dan tidak dikenakan denda,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata dia, Samsat kembali libur Idulfitri mulai tanggal 2-9 Juni 2019. Bagi pemilik kendaraan yang habis masa berlaku 1-9 Juni dapat memperpanjangnya pada 10 Juni 2019. Tidak ada denda.

Artinya, para pemilik kendaraan, baik motor maupun mobil, tidak bisa melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maupun perpanjangan STNK 5 tahunan saat waktu libur nasional dan libur hari raya Idulfitri.

Pelayan SIM dan Samsat yang diliburkan atau tutup itu mengikuti cuti bersama dan libur lebaran Idulfitri 1440 H.

“Perihal pemberitahuan ini kami juga sudah mengumumkannya melalui media sosial,” tukas Atik. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *