Pelayanan Publik di DPMPTSP Kota Cirebon Dinilai Baik

Citrust.id – Seperti yang tercantum dalam dokumen Rencana Strategis (RENSTRA) DPMPTSP Kota Cirebon Tahun 2019-2023, tujuan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cirebon adalah meningkatkan kualitas iklim usaha dan investasi, dengan beberapa indikator kinerja yaitu : meningkatnya nilai investasi, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.

Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut, ada beberapa tugas pokok yang menjadi lingkup tanggung jawab bidang Bidang Data, Informasi, dan Pengaduan Pelayanan DPMPTSP Kota Cirebon yaitu : menciptakan kualitas pelayanan yang cepat, mudah, sesuai tarif, dan aman; serta mengoptimalkan promosi potensi yang ada di Kota Cirebon untuk menarik minat investor.

Kepala Bidang Data, Informasi, dan Pengaduan Pelayanan DPMPTSP Kota Cirebon, Rojai Lugisanto, S.Sos., menjelaskan, untuk menciptakan kualitas pelayanan yang cepat, mudah, sesuai tarif, dan aman; Bidang Data, Informasi, dan Pengaduan Pelayanan DPMPTSP Kota Cirebon melalui Seksi Pengolahan Data dan Sistem Informasi terus berusaha mengoptimalkan sistem informasi perizinan PTSP online yang telah berjalan.

“Berdasarkan Peraturan Wali Kota Cirebon Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cirebon, terdapat 67 jenis perizinan dan nonperizinan yang dilimpahkan kewenangannya pada DPMPTSP Kota Cirebon. Namun hingga saat ini, baru 30 jenis perizinan maupun nonperizinan yang telah memiliki NSPK lengkap sehingga dapat dilayani oleh DPMPTSP Kota Cirebon. Dari 30 jenis perizinan maupun nonperizinan yang telah dilayani, baru 7 jenis perizinan maupun nonperizinan yang telah dilayani secara online, yaitu : IMB, SIUP, TDP, TDG, SIUK, Izin Reklame, dan Izin Trayek. Sedangkan 60 jenis perizinan maupun nonperizinan lainnya masih dilayani secara manual,” jelas Rojai, didampingi Kasi Pengolahan Data dan Sistem Informasi, Iman Nurhakim, ST.

“Sistem informasi perizinan PTSP online milik DPMPTSP Kota Cirebon juga telah melakukan berbagai inovasi. Misalnya dengan upaya integrasi sistem perizinan PTSP online dengan Sistem Informasi Perusahaan Online (SIPO) milik Kementerian Perdagangan, dan integrasi dengan sistem milik Dirjen Pajak terkait kepemilikan NPWP Daerah Kota Cirebon yang hingga saat ini masih dalam tahap pengembangan,” jelas Rojai,

Rojai melanjutkan, pada medio pertengahan tahun 2018, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pelayanan Perizinan yang Dilakukan Melalui Sistem Online Single Submission (OSS), dimana setiap pengusaha harus mendaftarkan perusahaannya melalui sistem OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), lzin Lokasi, Izin Berusaha, SIUP, dan lain-lain.

“Meski sudah mendaftar pada sistem OSS, pengusaha yang ingin atau telah memiliki usaha di Kota Cirebon juga wajib mengurus perizinan dan nonperizinan melalui sistem perizinan PTSP Online milik DPMPTSP Kota Cirebon, karena sistem perizinan PTSP online masih memiliki payung hukum yang jelas, sekaligus sebagai bentuk pengawasan Pemerintah Daerah Kota Cirebon terhadap investor karena dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 belum mengakomodir Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terkait zonasi kegiatan usaha tertentu di satu kabupaten/kota,” papar Rojai.

Tugas pokok lainnya yang menjadi lingkup tanggung jawab bidang Bidang Data, Informasi, dan Pengaduan Pelayanan dalam upaya meningkatkan kualitas iklim usaha dan investasi yaitu mengoptimalkan promosi potensi yang ada di Kota Cirebon untuk menarik minat investor melalui publikasi dimedia, dimana kegiatan ini dilakukan dalam rangka keterbukaan informasi publik terkait pelayanan perizinan yang diselenggarakan oleh DPMPTSP Kota Cirebon.

“Selain itu, kami juga melakukan promosi melalui 8 (delapan) unit billboard yang disebar di sejumlah titik di Kota Cirebon. Dimana pemeliharaan dan revisual billboard dilakukan setiap tahun agar selalu selaras dengan arah pembangunan yang sedang berjalan,” ucap Rojai.

Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, Bidang Data, Informasi, dan Pengaduan Pelayanan juga didukung oleh Seksi Konsultasi, Inovasi, dan Pengaduan Layanan. Salah satu kegiatan yang dilakukan seksi tersebut adalah pengukuran Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM).

Kepala Bidang Data, Informasi, dan Pengaduan Masyarakat DPMPTSP Kota Cirebon, Rojai Lugisanto, S.Sos., didampingi Kepala Seksi Konsultasi, Inovasi, dan Pengaduan Layanan, Mohammad Iqbal, SH memaparkan tujuan dari IKM yaitu mengetahui gambaran IKM terhadap mutu pelayanan di DPMPTSP Kota Cirebon, sedangkan manfaat dari IKM yaitu berupa pendalaman terhadap masalah yang berhubungan dengan IKM, dan sebagai upaya identifikasi faktor-faktor yang mempengaruhi kepuasan masyarakat.

“IKM juga memberikan gambaran bagi pimpinan dan jajaran DPMPTSP Kota Cirebon dalam menentukan kebijakan dan pengambilan keputusan. Sedangkan bagi masyarakat, IKM adalah sebagai gambaran kinerja DPMPTSP Kota Cirebon,” tutur Rojai.

Diungkapkan Rojai, kegiatan pengukuran IKM melibatkan 150 orang pengusaha sebagai sample. Pengambilan sample dilaksanakan pada rentang waktu bulan Januari-Juni (semester I) dan bulan Juli-Desember (semester II), yang berlokasi di wilayah kerja DPMPTSP Kota Cirebon.

“Teknik pengumpulan data dilakukan melalui kuisioner dengan dua cara. Pertama, dilakukan sendiri oleh penerima layanan, lalu hasilnya dikumpulkan di tempat yang telah disediakan. Sedangkan cara kedua, yakni dilakukan oleh pencacah atau petugas melalui wawancara,” jelasnya.

Rojai menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi pada tahun 2018, nilai Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) yang didapat adalah 78,87 atau masuk kategori “BAIK”, dengan nilai rata-rata semua unsur pelayanan dalam kategori “BAIK”.

“Tentu saja hal itu harus dipertahankan dan ditingkatkan untuk menjaga kualitas pelayanan publik di DPMPTSP Kota Cirebon,” pungkasnya. (Haris/Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *