oleh

DPMPTSP Ingatkan Perusahaan Patuh LKPM

Citrust.id – Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cirebon menyosialisasikan tata cara pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi perusahaan di wilayah Kota Cirebon, Kamis (12/3).

Kepala Bidang Penanaman Modal DPMPTSP, Hanry David menjelaskan, setiap tanggal 10 awal triwulan, perusahaan diharapkan mengisi laporan kegiatan secara berkala ini.

“Kita mengawali dengan bertemu bersama peserta, agar mengerti tata cara pengisian laporannya. Setelah perusahaan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), kemudian aktivitasnya dilaporkan,” katanya.

Laporan yang disampaikan ke Pemkot Cirebon tersebut, kata David, meliputi kondisi perusahaan di bidang investasi, penanaman modal, ketenagakerjaan, alat perusahaan, tanah, hingga kebutuhan lainnya.

“Misalnya perusahaan membeli alat untuk operasional, hal ini perlu dilaporkan. Bahkan jika perusahaan mengalami kekurangan SDM atau tenaga ahli, ini perlu dilaporkan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP, Drs Sosroharsono mengatakan, sosialisasi teknik pelaporan kegiatan perusahaan ini, selain perwakilan perusahaan, juga melibatkan instansi pemerintahan. Seperti Bea Cukai hingga KSOP.

“Hal ini diperlukan, karena Bea Cukai dan KSOP juga memiliki tugas yang serupa, ada beberapa perusahaan yang di bawah naungan mereka. Sehingga, Bea Cukai di sini sebagai koordinator bagi perusahaan yang ada di bawahnya,” jelasnya.

Sosro juga mengatakan, penerapan LKPM ini akan dimulai 10 April mendatang. Meski sebenarnya ada sejak 2018. Namun, hanya 10 persen yang tertib melaporkan.

“Dengan adanya LKPM ini, kita bisa mengetahui banyak hal. Misalnya lowongan pekerjaan, SDM yang dibutuhkan, hingga pertumbuhan ekonomi di Kota Cirebon,” katanya. (Aming)

Komentar