Pelaku Penipuan Gunakan Ponsel Nasabah Bank untuk Gelapkan Uang

Citrust.id – Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dana yang dilakukan oleh seorang pegawai bank, dengan inisial AY.

Kasus itu terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/478/IX/2023/POLRES CIREBON KOTA/POLDA JABAR yang dilaporkan salah satu kepala cabang bank pada 21 September 2023.

Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Anggi Eko Prasetyo menuturkan, AY bertugas sebagai marketing di salah satu bank di Cirebon.

Ia diduga menawarkan program deposito baru dengan iming-iming bunga lebih tinggi kepada para nasabah.

Para korban yang tertarik kemudian diminta melakukan transfer melalui aplikasi digital banking.

Namun, karena sebagian besar nasabah tidak familiar dengan aplikasi tersebut, AY meminta izin untuk meminjam ponsel nasabah, lengkap dengan password dan PIN mereka.

“Tersangka memanfaatkan kepercayaan nasabah dengan mengakses aplikasi banking mereka, kemudian mentransfer dana ke rekening pribadinya. Ia berdalih, uang tersebut sudah dimasukkan ke dalam rekening deposito nasabah,” ungkapnya, Rabu (13/11/24).

AKP Anggi Eko Prasetyo menjelaskan, kecurangan AY terungkap, ketika sejumlah nasabah, seperti DS, K, R, SP, SW, AS, dan OS, mendatangi bank untuk meminta bukti deposito mereka.

Pihak bank mengonfirmasi, tidak ada rekening deposito yang terdaftar atas nama nasabah tersebut. Hal itu pun menimbulkan kecurigaan.

“Akibat aksi penipuan ini, total kerugian yang dialami nasabah mencapai Rp230 juta lebih,” jelasnya.

Dari hasil pengakuan, uang tersebut digunakan oleh tersangka AY untuk dilipatgandakan dan judi online.

Kasat Reskrim menegaskan, tersangka AY dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 49 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, serta Pasal 378 dan Pasal 372 KUHPidana terkait penipuan dan penggelapan.

BACA JUGA:  Kang Royandi Siap Mengabdi untuk Masyarakat Kabupaten Cirebon

Polisi mengimbau kepada masyarakat, terutama nasabah bank, untuk selalu berhati-hati dalam memberikan akses terhadap informasi perbankan pribadi, terutama password dan PIN. Hal itu agar tidak menjadi korban penipuan yang serupa. (Haris)

Komentar