INDRAMAYU (CT) – Aksi seorang maling motor yang diketahui berinisial, Fat alias Tanidah alias Eces (21) warga Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu yang terekam Closed Circuit Television (CCTV). Akhirnya berhasil dibekuk petugas Unit Reskrim Polsek Lelea.
Pelaku yang berhasil membawa kabur motor Yamaha nopol E 5108 QR, milik Tarsinah (35) warga Desa/Kecamatan Gabuswetan, Kabupaten Indramayu, tak berkutik digelandang polisi.
“Pelaku berhasil dibekuk dirumahnya setelah ada laporan dari pemilik motor, Tarsinah (35). Motor miliknya tersebut terparkir disamping rumahnya telah hilang,” terang Kapolres Indramayu, AKBP Wijonarko melalui Kapolsek Lelea, AKP Supandi didampingi Kanit Reskrim, BripKa Teguh Budi, Senin (04/01).
Wijonarko mengatakan pengungkapan yang berhasil dilakukannya, berdasarkan rekaman rekaman CCTV milik korban. Data itu, memperlihatkan pelaku dengan temannya saat beraksi melakukan pencurian dengan pemberatan.
Beberapa lama, setelah mendapatkan laporan, petugas Reskrim Polsek Lelea berhasil mengidentifikasi pelakunya yang tak lain adalah Eces.
“Tersangka mengakui perbuatannya, bahkan sebelumnya telah melakukan pencurian di sejumlah lokasi, seperti di Lelea 4 TKP, Lohbener 5 lokasi, Kadanghaur 2 tempat, Sukra 2 tempat. Hasil pencuriannya itu dijual ke Cilamaya, Kabupaten Karawang,” paparnya.
Keterangan tersebut, lanjut dia jajarannya masih terus melakukan pengembangan kasus pencurian dengan pemberatan. Tujuannya untuk membekuk pelaku lain yang ditengarai sering melakukan hal yang sama di wilayah hukum Indramayu.
“Pelaku lain sedang kami cari. Kami sudah memiliki identitas mereka yang sering beraksi bersama tersangka Eces,” katanya. (Dwi Ayu)