Citrust.id – Panwascam Kecamatan Greged Kabupaten Cirebon resmi melantik dan mengukuhkan 10 PPL dari sepuluh Desa menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa, untuk tahapan pemilu 2019 sesuai amanat UU NO 7 tahun 2017.
Pelantikan dilaksanakan pada Sabtu siang (07/04) di sekretariat Panwascam Greged Jl. RA. Kartini Dusun Cibungur RT. 001/001 Desa Nanggela, Kec. Greged, Kab. Cirebon.
Menurut Zaenal Muttaqin, S.Hum,i., selaku ketua Panwas Kec. Greged 10 Nama PPL yang dilantik yakni Albar Limantara Desa Durajaya, Nurdiyana Desa Jati Pancur, Evi Desa Naggela, Ade Iriyanto Desa Sindang Kempeng, Sudiyatna Desa Greged, Firman Desa Kamarang, Nasihin Desa Kamarang Lebak, Abu Bakar Desa Lebak Mekar, Riza Maulana Desa Gumulunglebak, Endang Hidayat Desa Gumulung Tonggoh.
“Dengan dikukuhkannya PPL menjadi Panwaslu Desa/Kelurahan harapannya bisa menguatkan struktur Panwas dalam melakukan pengawasan pesta demokrasi. Karena Panwaslu Desa adalah ujung tombak pengawasan pesta demokrasi yang Jurdil,” tuturnya.
Zaenal juga menjelaskan sesuai instruksi dari Bawaslu Jabar untuk membuka posko pengaduan di tingkat desa bagi warga yang belum terdaftar di DPS, dan juga yang belum memiliki e-KTP karena untuk pemilu 2019 yang menjadi hak pilih adalah yang telah memiliki e-KTP. /engkos