ODGJ Akan Mendapat Pendampingan Dalam Menggunakan Hak Pilih

Citrust.id – Komisioner Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kota Cirebon, Nur Dewi Kurniyawati menyampaikan, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) akan mendapat pendampingan dalam menggunakan hak pilihnya di Pemilu 2019 nanti.

Hal tersebut dikatakan Dewi lantaran adanya keputusan MK Nomor 135/PUU-XIII/2015 yang menyatakan, ODGJ harus diperlakukan sama layaknya masyarakat normal lainnya. Dalam hal ini menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu.

Dirinya menyebut, di Kota Cirebon sendiri terdapat sekitar 134 ODGJ dan tersebar hampir merata di 5 Kecamatan. Yakni, Kecamatan Lemahwungkuk 31 ODGJ, Harjamukti 31 ODGJ, Pekalipan 31 ODGJ, Kesambi 21 ODGJ, dan Kejaksan 20 ODGJ.

“Kita tidak bisa seenaknya menghapus data pemilih meskipun dia ODGJ,” ungkap Dewi kepada citrust.id, Rabu (28/11/2018).

Meski menuai pro dan kontra, Dewi menilai, semua orang yang telah memenuhi syarat mengikuti Pemilu berhak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Dirinya pun tak mengelak sumbangsih golput selain karena kurangnya kesadaran masyarakat dalam berdemokrasi, juga karena ODGJ tidak menggunakan hak pilih.

“Mungkin saja waktu hari H, ODGJ ini sedang kambuh. Tapi tidak semua, saya pernah berbincang dengan ODGJ dan itu ngobrolnya nyambung. Mereka juga ada waktunya normal seperti kita,” terang Dewi.

Oleh karenanya, KPU sudah memberi amanat kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mendampi dan membantu para ODGJ saat menunaikan hak pilihnya nanti./dhika

BACA JUGA:  Jajaki Kerja Sama Investasi, Dubes Korsel Kunjungi Komisi XI DPR RI

Komentar