Objek Wisata di Majalengka Boleh Buka Kembali dengan Sejumlah Persyaratan

  • Bagikan

Citrust.id – Pemerintah Kabupaten Majalengka memperbolehkan industri pariwisata, aktivitas ekonomi kreatif, dan pertunjukan seni budaya beroperasi kembali mulai 9-23 Januari 2021.

“Syaratnya, beraktivitas hanya dari pukul 08.00-16.00 WIB. Jumlah pengunjung pun tak lebih dari 50 persen kapasitas,” kata Bupati Majalengka, Karna Sobahi.

Selain itu, semua aktivitas harus dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat. Disediakan pula sarana dan prasarana pendukung protokol kesehatan, seperti tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan thermo gun.

“Pelanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan dan penutupan tempat usaha,” tegasnya. (Abduh)

BACA JUGA:  Cegah Klaster Objek Wisata, Pengelola dan Pengunjung Perlu Disiplin Prokes
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *