Nyabu, Oknum Guru Dijebloskan ke Sel

Citrust.id – Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) bersama seorang karyawan swasta diringkus Satnarkoba Polres Kuningan di halaman GOR Ewangga. Ketiganya tersangkut kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Kuningan, AKBP Lukman Syafri Dandel Malik, mengatakan, para tersangka adalah warga Kabupaten Kuningan. Mereka adalah ALW (43) karyawan swasta serta ENO (35) dan DZ (41) yang berstatus PNS. Dua oknum PNS itu masing-masing seorang guru SMK dan ahli gizi di salah satu rumah sakit.

“Pemasok narkoba kepada para tersangka masih diburu. Identitasnya pun sudah diketahui,” ungkap Lukman, Selasa (8/12).

Lukman menyebutkan, penangkapan tiga tersangka tersebut berawal dari laporan polisi pada 1 Desember 2020 tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayahnya.

“Terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan tersangka di depan GOR Ewangga Kuningan. Menurut pengakuan ALW, sabu tersebut dibeli secara patungan seharga Rp800 ribu bersama dua tersangka lainnya,” ujar Kapolres.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka ALW berupa satu paket sabu dengan berat kotor 0,26 gram, handphone berikut kartu SIM, sepeda motor merah nopol E 3122 YAR berikut STNK, serta bekas bungkus rokok.

Dari tersangka ENO diamankan handphone berikut kartu SIM. Sedangkan barang bukti dari tersangka DZ adalah handphone warna biru berikut kartu SIM.

Para tersangka dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Ancaman hukumannya pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

“Ketiga tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres Kuningan guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” tukas Kapolres. (Andin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *