oleh

Nikahi Istri Orang, RH Terancam Tujuh Tahun Penjara

Citrust.id – RH (37), warga Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, diciduk Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon. Pasalnya, RH terbukti melakukan perbuatan zina dan menikah tanpa izin dengan VM (28).

Padahal, VM masih berstatus sebagai istri sah dari YY (31), warga Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Cirebon. Bahkan, pernikahan siri RH dan VM, telah melahirkan anak laki-laki pada April 2020.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M. Syahduddi, S.I.K, M.Si, melalui Wakapolresta Cirebon, AKBP Arif Budiman, S.I.K, M.H, mengatakan, pernikahan VM dan YY masih tercatat di KUA Leuwimunding Majalengka pada 16 September 2020. Namun, VM sudah tidak tinggal bersama YY sejak Mei 2019.

“Tersangka menikah siri dengan VM pada 13 Oktober 2019. Keduanya tinggal bersama di Kabupaten Cirebon hingga kini mempunyai anak. Padahal, VM masih berstatus istri sah dari YY,” kata AKBP Arif Budiman, saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (14/9).

VM sempat menggugat cerai YY di Pengadilan Agama Majalengka pada Agustus 2019. Namun, gugatan tersebut ditolak. VM lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama Jabar. Hasilnya menguatkan putusan Pengadilan Agama Majalengka.

VM juga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) RI, tetapi hingga kini hasil putusannya belum keluar karena prosesnya masih berjalan. Karenanya, hingga kini secara hukum VM masih berstatus istri sah dari YY.

“Dari hasil pemeriksaan sementara diputuskan RH sebagai tersangka karena terbukti melanggar Pasal 279 KUHP. Ia diancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ujar AKBP Arif Budiman. (Haris)

Komentar