Momen HUT RI, Lima Napi di Lapas Indramayu Dapat Remisi Bebas

  • Bagikan

INDRAMAYU (CT) – Lima narapidana di Lapas Klas II B Indramayu, akan mendapatkan remisi bebas pada 17 Agustus dalam peringatan hari kemerdekaan mendatang.

Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan Lapas Klas II B Indramayu, Saffarudin, mengatakan jika pihaknya akan mengusulkan lima narapidana yang akan bebas pada 17 Agustus mendatang.

“Masa tahanan kelima narapidana itu rata-rata tersisa satu hingga dua bulan, jadi sewaktu mendapatkan remisi, mereka bebas,” ungkapnya, Sabtu (13/08)

Dikatakannya, dari kelima narapidana tersebut terdiri dari berbagai kasus, seperti kasus penipuan, judi, pencurian dan pengedar obat-obatan ilegal.

“Untuk keseluruhan kami mengusulkan sebanyak 370 narapidana yang mendapatkan remisi, dari mulai potongan masa tahanan satu hingga enam bulan,” terangnya.

Menurutnya, diantara 370 narapidana yang diusulkan remisi itu, sebanyak tiga diantaranya narapidana anak. Namun, pihaknya mengaku dari usulan remisi itu belum diketahui berapa banyak narapidana yang mendapatkan remisi.

“Kan keputusannya tanggal 17 Agustus mendatang” tegasnya.

Selain itu, adapun persyaratan yang harus ditempuh narapidana agar diusulkan mendapatkan remisi, adalah narapidana yang berkelakuan baik, sudah menjalani masa pidana selama 6 bulan dan sesuai ketentuan yang berlaku. (Didi)

BACA JUGA:  TKI Taiwan Korban Kecelakaan Asal Indramayu Dirawat di Panti Jompo
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *