MKD Pastikan Akan Pecat Ivan Haz

JAKARTA (CT) – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memastikan akan memutuskan memecat politisi PPP Fanny Safriansyah alias Ivan Haz dalam sidang panel nanti. Hal tersebut dilakukan lantaran saat ini Ivan mendekam di jeruji besi Polda Metro Jaya, terkait kasus penganiayaan terhadap asisten rumah tangganya Toipah (20).

”Kami akan melakukan rapat panel dan kemungkinan akan dipecat,” kata Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad kepada wartawan di kompleks parlemen Jakarta, Selasa (01/03).

Sufmi Dasco Ahmad memastikan apabila dalam situasi seperti ini, yakni Ivan berada di tahanan dan mengemban status tersangka, maka dipastikan anak Mantan Wakil Presiden tersebut akan dipecat.

”Karena situasinya sudah jelas, maka kemungkinan panel akan memutuskan diberhentikan jadi anggota DPR,” tegas Dasco.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menyerahkan sepenuhnya kasus dugaan penganiayaan, yang menyeret nama anggota dewan Fanny Safriansyah alias Ivan Haz ke pihak kepolisian.

”Kami menyerahkan sepenuhnya ke Polri. Meski Ivan anggota DPR, pimpinan dewan tidak akan melakukan intervensi dalam kasus ini,” kata Agus.

Politisi partai Demokrat ini menjelaskan, MKD saat ini tengah mengusut kasus anak mantan Wapres Hamzah Haz. MKD sudah membentuk panel yang terdiri dari 3 anggota MKD dan 4 dari pakar serta unsur masyarakat.

Tim tersebut nantinya akan berembuk, untuk menentukan sanksi yang pantas dijatuhkan ke politisi PPP tersebut atas dugaan penganiayaan.

”Kalau sudah ada tim panel ya pasti akan ada sanksi yang tidak ringan, dan bisa saja sanksi tersebut adalah pemecatan,” kata Agus.

Diketahui Polda Metro Jaya telah menetapkan Ivan Haz sebagai tersangka dan sudah ditahan. Politisi PPP ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan pembantunya. Nama Ivan juga diduga terlibat kasus narkoba setelah anggota Kostrad melakukan penggerebekan di perumahan Kostrad Kalibata, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. (Eros)

BACA JUGA:  Hengkang dari PDIP, Nasdem Berlabuh ke PPP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *