Citrust.id – Sempat dinyatakan positif lewat rapid test pertama, warga Purwasari, Eka, dinyatakan negatif Covid-19 dari hasil rapid test kedua.
Kasi Pemerintahan Desa Purwasari, Uu Sugandi, mengucap syukur atas kedatangan Eka yang telah pulih dan dinyatakan negatif dari Covid-19.
“Alhamdulillah, Ibu Eka bisa kembali pulang dan bisa berkumpul bersama anaknya yang baru berusia sepekan,” ujar Uu.
Uu menjelaskan, setelah dinyatakan positif melalui rapid test pertama pada (20/5), Eka kemudian dirujuk selama sepekan di RSUD 45 Kuningan.
“Selama proses pemulihan di RSUD 45 Kuningan, Ibu Eka menjalani sesar karena melahirkan anak kedua,” tuturnya.
Meski hasil rapid testnya dinyatakan negatif, Eka akan tetap mengikuti prosedur yang ada, yakni menjalani isolasi mandiri selama 14 hari di rumah.
“Kami bersyukur karena warga kami dinyatakan sehat. Anaknya pun sama dinyatakan sehat setelah lahir dengan proses sesar,” ujar Uu. (Andin)
Komentar