Merokok Sembarangan, 6 Orang Terjaring Razia KTR

Citrust.id – Satpol PP Kota Cirebon menggelar operasi yustisi di kawasan tanpa rokok (KTR), Jalan Cipto Mangunkusumo, Kota Cirebon, Rabu (28/8/2019). Dalam pelaksanaan operasi, Satpol PP bekerjasama dengan Dinas Perhubungan, Polres Ciko, Dinas Kesehatan, Kejaksaan Negeri, dan Pengadilan Negeri Kota Cirebon.

Teknisnya, petugas gabungan dibagi menjadi dua tim. Satu tim inspeksi ke beberapa instansi pemerintahan dan satu tim lainnya memeriksa angkutan umum yang melintas di Jalan Cipto. Operasi itu merupakan amanat Peraturan Daerah (Perda) 8/2015 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Cirebon, Drs Buntoro Tirto AP, mengatakan, operasi berjalan selama dua jam. Ada enam orang yang terjaring. Seluruh pelanggar disidang di lokasi oleh hakim dari Pengadilan Negeri Kota Cirebon.

“Keenam pelanggar dikenakan denda oleh hakim. Pembayaran denda melalui Kejaksan Negeri Kota Cirebon,” katanya.

Selain itu, lanjut Buntoro, operasi itu sudah sering dilakukan oleh petugas gabungan. Namun, masih ada saja pelanggar yang terjaring di tempat yang sama.

“Dari enam pelanggar itu, profesi mereka adalah sopir angkutan kota, sekuriti, hingga pegawai BUMD,” ucapnya.

Sedangkan untuk sanksi, hakim Pengadilan Negeri Kota Cirebon menetapkan seluruhnya membayar denda sebesar Rp24 ribu dan membayar ongkos perkara senilai Rp1 ribu.

Buntoro menegaskan, pihaknya akan terus melakukan operasi yustisi KTR. Lokasi akan dipilih secara acak agar tidak ada pelanggar yang menghindar.

“Kami akan terus melakukan operasi yustisi. Hal ini untuk menegakkan perda. Kami juga akan merahasiakan tempat operasi agar pelanggar tidak bisa kabur,” katanya. (*)

BACA JUGA:  Dikira Boneka, Jasad Bayi Ditemukan Mengambang di Kolam Ikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *