Mata Minus 8, Calon TKI yang Unfit Asal Indramayu Malah Kena Denda PJTKI

Indramayutrust.com – Calon Tenaga Kerja Wanita asal Desa Krasak, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Indramayu, Latipah Bt Muksin Sarji (41), yang akan di berangkatkan PT. Intan Ayu Lestari untuk sektor PRT ke Malaysia, dinyatakan unfit setelah menerima hasil tes kesehatannya.

Meskipun dengan kondisi yang unfit atau dinyatakan tidak sehat, namun pihak PT tetap ingin memproses pemberangkatan CTKI tersebut dan akan meminta ganti rugi ke pihak keluarga sebesar Rp4,5 juta jika gagal berangkat.

Hal itu diungkapkan Surono (42), suami CTKI (Latipah), pada saat menyampaikan pengaduannya di sekretariat SBMI Indramayu, pada Rabu (18/10) kemarin.

“Kemarin istri saya telepon sambil nangis-nangis meminta segera mentransfer uang Rp4,5 Juta, agar istri saya dibebaskan dari tempat penampungan PT,” kata Surono.

Surono menjelaskan, istrinya pada tanggal 10 Oktober 2017 direkrut oleh sponsor bernama Waliyah asal Desa Jatisawit Lor, Kecamatan Jatibarang, Indramayu.

Oleh Sponsor kemudian Latipah didaftarkan ke PT. Intan Ayu Lestari beralamat di Jalan Karajan No. 79 Desa Jomin Timur, Kecamatan Kota Baru, Kabupaten Karawang.

Dikatakannya, setelah istrinya mengikuti tes kesehatan pada Jumat 13 Oktober 2017, kemudian istrinya telepon menyampaikan hasil tes dengan hasil unfit, mata latipah minus 8.

Setelah itu, Surono langsung menghubungi sponsor, meminta agar istrinya agar dipulangkan, jika hasil medicalnya unfit. Namun pihak sponsor malah meminta ganti rugi kepada Surono, jika istrinya dipulangkan.

“Pihak sponsor malah meminta uang tebusan sebesar 4,5 Juta, padahal istri saya baru dimedical dan hasilnya unfit,” keluh Surono.

Sementara itu, pihak SBMI Indramayu setelah mendapat pengaduan dari suami CTKI langsung menindaklanjuti dengan mengadukan permasalahan tersebut ke BNP2TKI. (Didi)

BACA JUGA:  Kapolri Lantik Irjen Anton Charliyan Jadi Kapolda Jawa Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *