CIREBON(CT) – Sidang terakhir kasus pengroyokan dan pembunuhan yang dilakukan oleh AR(16) asal Desa Gebang Udik, Blok Anjun, Kecamatan Gebang, Kabupaten Cirebon, W (16) dan AH (16) yang merupakan tetangga AR, Ketiga terdakwa lain terhadap korban Imam warga gebang digelar di Pengadilan Negeri Sumber 10.30 (11/12).
Dalam sidang tersebut, ketiga terdakwa terbukti melakukan tindak pengeroyokan terhadap Korban Imam dan di vonis Hakim 5 tahun 6 bulan penjara. Menurut Kasubag Humas Pengadilan Negeri Sumber Vici Daniel Valentino, ketiganya tidak melakukan pembunuhan, melainkan hanya ikut mengeroyok saja.
“Ketiganya hanya melakukan 1 pemukulan terhadap korban. Kita melihat kualitas perbuatan, mereka cuma mukul masa hukumannya sama dengan eksekutor. Memang prosedur pasal 338 tuntutan 15 tahun, tapi karena masih dibawah umur jadi di bagi 2, ya maksimal setengahnya,” ujarnya.
Sementara itu, terakit hukuman, dirinya mengatakan seharusnya para terdakwa dimasukkan ke LP anak di bandung namun pihak keluarga berkeberatan dan menginginkan di Lapas Kesambi Cirebon.
“Karena di Cirebon kan belum ada LP khusus anak jadi harus di Bandung, namun terkait keinginan pihak keluarga terdakwa, jadi di Lapas Kesambi, hanya penempatannya selnya dibedakan.” katanya.(CT-122)