Maksimalkan Fungsi, Bapperda Kuningan Katrol PAD Melalui Raperda

KUNINGAN (CT) – Kerja keras anggota DPRD Kuningan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapperda, red), guna menghasilkan Perubahan empat buah raperda yakni Raperda Pemakaian Kekayaan Aset Daerah, Raperda tentang PDAM, Raperda Menara Telekomunikasi, dan Raperda tentang BPD, yang semuanya diarahkan bisa meningkatkan PAD (pendapatan asli daerah) Kuningan.

“Hingga saat ini kita sudah membahas empat raperda, dimana keempat raperda tersebut butuh pendalaman konsep,” kata Ketua Bapperda DPRD Kuningan, Rudi O’ang Ramdani.

Dijelaskan oleh dirinya, perubahan Raperda Pemakaian Kekayaan Aset Daerah misalnya, itu ada perubahan pada pola tarif di suatu dinas terkait.

“Harapan ketika perda ini dirubah, minimal 5 tahun ke depan tarif masih relevan. Seperti contoh, Gor Ewangga di perda lama tarif penggunan gedung sebesar Rp 10 ribu per jam. Angka tersebut itu zaman sekarang kan tidak mungkin, sehingga kita meminta perubahan kepada eksekutif untuk dinaikan menjadi 100 ribu per jam,” ucap Rudi.

Disamping itu, mengenai kenaikan tersebut memang mencapai hingga sebesar 900 persen, namun ketika dilihat dari sisi kebutuhan, itu akan digunakan untuk pemeliharaan gedung, petugas, dan biaya listrik.

“Tidak hanya itu, untuk kawasan Kebun Raya Kuningan (KRK) perdanya akan berdiri sendiri. Namun karena ini merupakan aset kekayaan daerah, maka akan dimerger dengan raperda perubahan Retribusi Penggunaan Kekayaan Daerah,” jelasnya.

Disinggung soal berapa banyak aset daerah, Politisi dari PKS ini menambahkan, setelah diinventarisir masih banyak Aset Daerah dengan pola tarif yang masih belum pas, seperti lapangan Pandapa Paramarta, Gedung Kesenian, Stadion Mashud WS, Open Space Gallery yang semuanya adalah aset daerah. (Ipay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *