LBH Imbau Masyarakat Tidak Takut Debt Collector

Citrust.id – LBH Sunan Gunung Jati Cirebon mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut debt kolektor. Hal tersebut terungkap ketika memberikan penyuluhan tentang hukum kepada masyarakat Patuanan Kecamatan Leuwimunding.

Salah seorang warga Blok Rabu, Khoerul menanyakan terkait fidusia, aturan mengenai hutang piutang di perbankan atau kredit kendaraan bermotor masih belum diketahui masyarakat luas.

“Apabila macet terus unit diambil leasing di jalanan, apakah perbuatan ini dibenarkan? Dengan adanya bantuan penyuluhan ini sangat bermanfaat bagi masyarakat khususnya yang memiliki piutang kendaraan bermotor yang masih menyicil,” ujarnya, Selasa (14/08).

Menyikapi hal tersebut, direktur LBH Sunan Gunung Jati Mustamid menjelaskan masyarakat khususnya yang tengah memiliki cicilan sepeda motor jangan takut dan tentunya harus wajib bayar. Akan tetapi, terkait adanya pengambilan unit secara paksa khususnya di jalanan tentu tidak dibenarkan.

Sejak 2012 bahwa Kementerian Keuangan telah menerbitkankan peraturan yang melarang leasing untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak pembayaran kredit kendaraan (Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012).

“Tindakan leasing melalui debt collector yang mengambil secara paksa kendaraan berikut STNK dan kunci motor, dapat dikenai ancaman pidana. Tindakan tersebut termasuk kategori perampasan sebagaimana diatur dalam pasal 368 KUHP. Selain itu, tindakan tersebut termasuk pelanggaran terhadap hak konsumen sebagaimana Pasal 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,” terangnya.

Menurutnya, perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor yang melibatkan penjaminan. Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan. Pada perkara yang sering banyak terjadi, maka masyarakat harus mengetahui terlebih dahulu apakah motor tersebut sudah dijaminkan fidusia atau tidak.

Apabila transaksi tidak diaktakan notaris dan didaftarkan di kantor pendaftaran fidusia, maka secara hukum perjanjian fidusia tersebut tidak memiliki hak eksekutorial dan dapat dianggap sebagai hutang piutang biasa. Sehingga perusahaan leasing tidak berwenang melakukan eksekusi, seperti penarikan motor sebagaimana pada Undang-undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia.

BACA JUGA:  Gagal Musim Tanam, Petani Kab. Cirebon Merugi hingga Puluhan Juta Rupiah

“Sebenarnya eksekusi yang dilakukan harus melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Eksekusi haruslah dilakukan oleh badan penilai harga yang resmi atau Badan Pelelangan Umum. Jika terjadi penarikan motor tanpa menunjukkan sertifikat jaminan fidusia, itu merupakan perbuatan melawan hukum,” jelasnya.

Melalui kegiatan penyuluhan hukum ini diharapkan masyarakat paham tentang hukum terkait persoalan hukum, khususnya yang menyangkut piutang tentang kendaraan bermotor. Namun pihaknya tetap mengimbau agar masyarakat harus memiliki tanggung jawab membayar angsuran sesuai perjanjian sebelumnya.

“Ya yang namanya hutang tentu harus dibayar. Masyarakat jangan mengulur waktu atau bahkan sampai nunggak tanpa tidak mengedepankan itikad baik,” pungkasnya. /abduh

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *