CIREBON (CT) – Keluarnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 soal pengelolaan perairan daerah membuat Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian, dan Perternakan (DKP3) Kota Cirebon tak lagi memiliki kewenangan dalam mengawasi dan mengelola laut.
Kepala Seksi Perikanan DKP3 Kota Cirebon, Dr Dedi Supriadi APi MM menjelaskan, undang-undang tersebut akan mulai diberlakukan tahun ini.
“Kita sudah koordinasi, intinya pengelolaan dan pengawasan laut sepenuhnya di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” tutur Dedi, Senin (22/02).
Menurutnya, sebelum diberlakukannya UU 23/2014, kewenangan pemerintah daerah untuk mengelola laut ada dari titik nol sampai empat mil. Sedangkan kewenangan provinsi dari empat mil sampai 12 mil. Berdasar undang-undang yang baru, kini kewenangan provinsi diperluas dari titik nol sampai 12 mil.
“Tapi hal ini tidak memengaruhi kondisi penangkapan ikan yang dilakukan oleh nelayan. Pengaruhnya hanya pada pengawasan dan kewenangan pengelolaan di tataran pemerintah,” tutup Dedi. (Wilda)