Kuwu Desa Temiyangsari Bantah Lakukan penyelewangan Dana Desa

INDRAMAYU (CT) – Kuwu Desa Temiyangsari Kecamatan Kroya Kabupaten Indramayu, membantah telah melakukan penyelewengan Dana Desa (DD) pada tahun anggaran 2015.

Menurut Kuwu Temiyangsari, Haerudin, bahwa hal tersebut karena adanya ketidaksepahaman mengenai informasi tentang anggaran desa baik DD maupun ADD, sehingga berujung pada tuduhan pihak kuwu telah melakukan penyelewengan.

Selain itu, hal tersebut dipicu lantaran adanya konflik keluarga yang berujung ada usaha penggulingan dirinya dari jabatannya saat ini.

“Ini awal sebenarnya ada masalah keluarga yang tidak suka saya jadi kuwu. Terus juga saya sudah jelaskan semua tentang dana desa itu,” terang Haerudin, Kuwu Temiyangsari, kepada CT, Senin (30/5)

Terkait ketidaktransparan pemerintah desa, pihaknya juga membantah hal tersebut. Tentang itu, pihaknya meyakini sudah melakukan transparasi dengan memberikan informasi kepada masyarakat terkait Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDesa) baik dari DD maupun ADD serta bantuan dari propinsi.

“Setiap ada orang hajatan ataupun pengajian kami sudah sampaikan semua terkait DD dan ADD, juga penggunaannya, dan kami terbuka kepada setiap masyarakat yang mau tahu tentang DD dan ADD,” ucapnya.

Terkait pembangunan atas pelaksanaan penggunaan DD dan ADD, yang diduga adanya mark up, pihaknya dengan tegas tidak melakukan hal tersebut. Pihaknya mengatakan seluruh laporan tentang pembangunan, sudah ada dalam Laporan pertanggungjawaban.

“Ada salah paham disini, warga itu tahu informasi nya bahwa DD itu sebesar 800 juta lebih. Sedangkan kenyataannya adalah hanya 314juta,” tukasnya.

Tentang permasalahn pembangunan kantor desa yang dinilai ada kejanggalan, pihaknya menyatakan anggaran untuk pembangunan tersebut sebesar 300 juta. Bukan seperti yang disangkakan senilai 625. (Didi)

BACA JUGA:  KPK Turun Soroti Penggunaan Dana Desa di Kabupaten Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *