Citrust.id – Kuasa hukum mantan karyawan PT Panjunan melaporkan perusahaan distributor makanan dan non-makanan itu ke mabes polri.
Kuasa hukum mantan karyawan PT Panjunan, Qorib Magelung Sakti dari LKBH Bibit menjelaskan, PT Panjunan melakukan sejumlah pelanggaran yang merugikan kliennya. Dengan demikian, patut diduga ada tindakan melawan hukum.
“Ada penahanan dokumen pribadi, seperti ijazah asli, transkrip nilai asli dan BPKB motor dan gaji terakhir yang belum diterima. Ini sudah masuk tindak pidana penggelapan Pasal 372 KUHPidana,” ujar Qorib, Rabu (4/10/23).
Ia melanjutkan, adanya jam kerja yang tidak sesuai dengan perundang-undangan dan jam lembur yang tidak diberikan. Selain itu, kliennya tidak diikutsertakan dalam program jaminan sosial, seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini jelas melanggar Pasal 2 ayat 3 Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan atas PP No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Tenaga Kerja,” tegasnya.
Qorib mengatakan, selama bekerja, kliennya tidak pernah diberikan salinan perjanjian kerja (PKWT) dan tidak diberikannya uang kompensasi setelah PKWT berakhir.
“Atas dasar tersebut, kami meminta pihak kepolisian, dalam hal ini Bareskrim Polri, segera menanggapi pengaduan ini,” ucap Qorib Magelung Sakti.
Sementara itu, HRD PT Panjunan Hendra Priyatna mengatakan, terkait dengan penahanan ijazah dan BPKB para karyawan, itu merupakan syarat dari perusahaan kepada calon pekerja. Oleh karena itu, ada kepercayaan di antara dua pihak.
“Kami tidak mewajibkan itu. Namun menyampaikan, bekerja di sini menyerahkan ijazah sebagai syarat. Kami bukan menahan ijazah, karena sebelumnya ada kepercayaan. Bahkan, kalau pun sudah tidak bekerja, boleh diambil kembali sesuai dengan mekanisme yang ada,” ujarnya.
Ia pun mengakui, jaminan ijazah yang perusahaannya lakukan tidak ada dalam regulasi undang-undang.
“Kalau saya lihat di undang-undang tidak ada, ya. Ini hanya sebagai pengamanan saja, karena di sini perusahaan bergerak di bidang distributor yang kaitannya ada barang yang mudah dijual,” katanya.
Terkait dengan adanya kerugian perusahan yang dibebankan karyawan, Hendra mengatakan, mungkin ada semacam yang harus dibetulkan personel di gudang atau perbaikan sistem audit.
“Kerugian secara sistem ada. Namun, pada saat interview, perusahaan menitipkan, karyawan harus menjaga barang tersebut, sehingga menjadi pertanggungjawaban karyawan,” terangnya.
Hendra menambahkan, dari 32 karyawan yang mengadukan masalah tersebut, lima di antaranya sudah terlebih dahulu mengajukan pengunduran diri sesuai prosedur dan mengisi job clear apa yang menjadi tanggungjawabnya.
“Untuk langkah selanjutnya, kami akan melakukan bipartit,” tandasnya. (Haris)
Komentar