oleh

KPU Kota Cirebon Lantik 25 Panitia Pemilihan Kecamatan

Cirebontrust.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cirebon melantik 25 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kota Cirebon di Hotel Santika, Kota Cirebon, Senin (30/10).

Ketua KPU Kota Cirebon, Emirzal Hamdani, SE.Ak, menjelaskan, pelantikan PPK merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan Pilkada 2018. Perekrutan PPK tersebut sudah dilakukan seminggu yang lalu.

Dikatakan Emirzal, berdasarkan aturan, anggota PPK terdiri dari lima orang di masing-masing kecamatan. Oleh karena itu, dikarenakan di Kota Cirebon ada lima kecamatan, maka PPK berjumlah total 25 orang.

“Mereka efektif bekerja bulan depan atau November,” ujarnya.

Tugas pertama PPK adalah melaksanakan rapat pleno penetapan ketua. Setelah itu, mereka harus merekrut Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan.

PPK mempunyai tugas pokok antara lain berperan aktif dalam setiap tahapan pilkada, baik oleh KPU tingkat pusat, provinsi maupun KPU kota/kabupaten di tingkat kecamatan. Salah satunya dengan membantu sosialisasi dan pelaksanaan hari H pemilu.

Emirzal menambahkan, berdasarkan aturan terbaru, saat ini seluruh penyelenggara pemilu, mulai dari KPU RI hingga KPPS, bagi yang sudah pernah menjadi penyelenggara pemilu dua periode berturut-turut sudah tidak diperkenankan jadi penyelenggara pemilu lagi. Periode pertama terhitung tahun 2005-2009 dan periode kedua 2010-2015.

“Diperbolehkan jadi penyelenggara pemilu jika baru ikut satu periode,” pungkasnya. (Haris)

Komentar