BANDUNG (CT) – Rosidin, Ajat Sudrajat, dan Siti Julaeha, tiga anggota DPRD Kota Banjar yang menjadi terdakwa kasus korupsi dana hibah Kota Banjar 2013-2014, dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (03/02). Selain itu, mereka juga diharuskan membayar denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan.
JPU Felly Kasdi melansir, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menurut Felly, ketiga terdakwa secara bersama-sama melakukan pemotongan dana hibah hingga setengahnya. Akibat adanya pemotongan dana hibah tahun 2013-2014 itu, negara dirugikan Rp 57,5 juta. Felly juga meminta hakim untuk segera melakukan penahanan pada ketiga terdakwa, yang selama ini masih bebas berkeliaran.
Setelah mendengar tuntutan jaksa, Ketua majelis hakim Kristwan G Damanik SH menunda sidang tersebut sampain Rabu (17/02). Rencananya, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dari para terdakwa. (Hanum)