Citrust.id – Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengungkap sindikat pencurian pemberat spesialis sarang burung walet. Empat orang tersangka berhasil ditangkap setelah melakukan pencurian di Blok Pangumbahan, Desa Pakubereum, Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka, tepatnya di gudang sarang walet.
Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, menjelaskan, para tersangka yang berhasil diamankan, yakni TS (41), warga Desa Leuwiseeng, RA (45) dan SU (19) warga Desa Cikedung serta RD (47) penduduk Desa Kadipaten, Majalengka.
AKBP Mariyono mengungkapkan, pencurian itu terjadi pada Senin 24 Desember 2018, sekira pukul 13.00 WIB, di Blok Pangumbahan, Desa Pakubereum, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka. Keempat pelaku merusak gembok pintu gudang kemudian masuk ke dalam tempat sarang burung walet.
“Mereka mengambil sarang walet yang ada di dalam gudang tersebut lalu keluar lewat pintu awal,” katanya, Rabu (2/1/2019).
Usai mengetahui ada yang sudah mencuri sarang waletnya, korban YS langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp32 juta.
“Dari hasil pengembangan sementara, para tersangka mengaku sudah melakukan pencurian sarang walet tersebut sebanyak enam kali di wilayah hukum Polres Majalengka,” jelas Kapolres.
Dari tangan para tersangka berhasil diamankan barang bukti pipa besi stik sambungan, berbagai macam jenis anak kunci palsu berikut kunci letter T, satu senter, dua tas, berbagai handphone satu unit mobil Toyota New Avanza warna Putih dan lainnya. (Abduh)