Ilustrasi
CIREBON (CT) – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) kini menjadi nama resmi, menggantikan nama Komisi Nasional Perlindungan Anak, atau yang sering disebut dengan Komnas PA.
Menurut Ketua LPA, Seto Mulyadi, lembaga merupakan nama resmi yang dikukuhkan dalam akte ketika dibentuk tahun 1998. Pria yang akrab disapa Kak Seto itu menuturkan, bahwa pada awalnya di tahun 1997 mantan presiden Soeharto pernah mencanangkan gerakan nasional perlindungan anak. Kemudian gerakan ini ditangkap oleh Kementerian Sosial dengan membentuk Lembaga Perlindungan Anak dan diketuai langsung oleh menteri sosial pada saat itu.
Seto menjabat posisi sebagai ketua komnas perlindungan anak sejak 1998 hingga 2010. Setelah itu, barulah terpilih Arist Merdeka Sirait sebagai ketua menggantikan Seto.
Seto pun menegaskan bahwa keberadaan lembaga dengan nama itu yang masih ada sekarang berada di luar tanggung jawab LPA. Jadi, saat ini lembaga resmi yang memiliki SK menteri adalah LPA. (Net/CT)