Komnas HAM Apresiasi Penanganan Polri Terhadap Peristiwa Mako Brimob

Citrust.id – Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Syafrudin mengatakan operasi pengamanan Mako Brimob berakhir pukul 07.15 wib dan sebanyak 155 narapidana terorisme Mako Brimob menyerahkan diri kepada polisi 10 Mei 2018, sebelumnnya yang 10 masih bertahan akan tetapi langsung diserbu oleh aparat baru kemudian mereka menyerah.

“99 persen bisa terselasaikan dan tanpa ada jatuh korban lagi, dan sekarang masih dalam proses sterilisasi, dan seratus 155 narapidana teroris penyadera polisi dipindahakan ke lembaga pemasyarakatan Nusakambangan Cilacap, Jawa Tengah, dan saat ini dalam perjalanan, ujar wakapolri (10/05/2018) diwartakan Pikiran Rakyat.

Sementara itu Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan keterangan Pers tentang pristiwa pembebasan sandera di Cabang Rutan Salemba di Mako Brimob, dalam pernyataanya tersebut KOMNAS HAM mengemukakan, bahwa telah menemukan tibdak manusia yang telah merendahkan martabah manusia yako dengan cara ditembak dan luka tusuk dengan senjata tajam pada sekujur tubuh dan telah mengakibatkan sebanyak 4 (empat) anggota polri yang mengalami lika-luka.

bahwa Polri telah menggunakan pendekatan yang sangat manusiawi dengan pendekatan lunak (soft and humman approach) yang dilakukan dengan cara alot dan lama. hal ini dilakukan dengan cara adanya tahanan perempuan dan anaknya yang berada dalam tahanan tersebut. Setelah dengan penuh kesabaran melalui proses penangulangan yang cukup panjang selama 40 jam, akhirnya sandera dapat dibebaskan dan seluruh narapidana teroris sebanyak 155 bersedia menyerahkan diri tanpa adanya korban yang luka maupun meninggal dunia (xaro victims) dan berhasil dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Atas peristiwa, pernyataan yang disampaikan oleh Ketua KOMNAS HAM, Ahmad Taufan Damanik, dalam keterangan persnya menyatakan :
1. Komnas HAM Prihatin serta menyampaikan rasa belasungkawa yang mendalam kepada jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mana terdapat 5 Anggota Polri yang meninggal dunia dalam peristiwa tersebut. Kepada korban yang luka-luka semoga segera mendapatkan kesembuhan dan lekas sehat kembali.
2. Komnas HAM mengutuk tindakan pembunuhan tersebut yang dilakukan secara kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat manusia sehingga mengakibatkan tercerabutnya hak hidup para korban yaitu lima orang anggota Polri. Hal ini secara tegas bertentangan dengan jaminan hak asasi manusia yang mana hak hidup adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 maupun peraturan perundang-undangan di bidang HAM.
3. Komnas HAM menyampaikan penghargaan dan apresiasi atas kinerja POLRI yang luar bisa dapat mengendalikan situasi dengan menggunakan pendekatan humanis serta pendekatan lunak (soft approach) sehingga tidak ada korban jiwa dalam proses pembebasan sandera yang berakhir pada Kamis 10 Mei 2018.
4. Perubahan pendekatan POLRI yang lebih humanis dalam penindakan terorisme tersebut tidak terlepas dari adanya keinginan POLRI untuk terus berbenah serta adanya kerjasama yang erat dengan berbagai pihak termasuk Komnas HAM melalui pendidikan dan pelatihan, pembuatan buku saku HAM serta koordinasi yang intensif dalam penanganan berbagai peristiwa. Demikian pernyataan ini dibuat dalam rangka untuk mendorong dan menciptakan kondisi yang kondusif untuk pemajuan, perlindungan dan penegakan hak asasi manusia yang menjadi kewajiban negara. /sw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *