Citrust.id – Komisi Informasi (KI) menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) ke-13 Komisi Informasi se-Indonesia. Kegiatan itu berlangsung selama tiga hari di Hotel Luxton, Cirebon, 12-14 September 2024.
Rakernis ke-13 Komisi Informasi tersebut mengusung tema Mengawal Keterbukaan Informasi Publik dan/atau Pemerintahan Terbuka dalam Momentum Pilkada Serentak Se-Indonesia.
Salah satu agenda rakernis adalah diskusi publik yang membahas pentingnya penguatan regulasi terkait penganggaran keterbukaan informasi publik untuk Komisi Informasi Daerah.
Hadir dalam diskusi, Plh. Kepala Pusat Penerangan Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Aang Witarsa Rofik.
Pada kesempatan itu, ia menekankan perlunya koordinasi lintas sektoral dalam merumuskan aturan yang lebih jelas untuk penganggaran ini.
“Saat ini, penganggaran bagi Komisi Informasi daerah masih menghadapi tantangan besar. Berdasarkan UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, belanja daerah diprioritaskan untuk urusan wajib dan pelayanan dasar, sehingga anggaran bagi KI Daerah sering kali tidak menjadi prioritas,” terangnya.
Aang menambahkan, mekanisme hibah juga tidak dapat diterapkan karena bentuk organisasi Komisi Informasi Daerah tidak bersifat vertikal, kecuali ditentukan dalam revisi UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) yang sedang dikaji.
Di tempat yang sama, Perencana Ahli Madya Direktorat Politik dan Komunikasi, Kementerian PPN/Bappenas, Yunes Herawati, menyampaikan, proses revisi UU KIP masih berlangsung dan diharapkan dapat diusulkan pada 2025.
“Komisi Informasi Pusat terus mengikuti proses tersebut guna memastikan hasil kajian dan usulan revisi sesuai dengan kebutuhan,” terangnya, usai kegiatan.
Yunes juga menjelaskan, Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) merupakan salah satu indikator dalam Program Prioritas Pemantapan Komunikasi Pembangunan dan Informasi Publik.
Ada tiga dimensi dalam IKIP, yaitu dimensi fisik dan politik, ekonomi, serta hukum. Ketiganya menjadi bagian dari penguatan kesetaraan masyarakat dalam mengakses informasi publik.
“Pemerintah bersama Komisi Informasi Pusat telah mendiskusikan rincian output yang akan dimasukkan ke dalam rancangan RPJMN 2025,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yoesgiantoro, menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam proses reformasi birokrasi.
Menurutnya, keterbukaan informasi merupakan pilar utama untuk menciptakan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
“Kami juga sedang menyiapkan upaya strategis terkait dengan indikator Keterbukaan Informasi Publik dalam indikator reformasi birokrasi,” jelasnya.
Donny pun menyampaikan peran pentingnya partisipasi masyarakat dalam mengawal keterbukaan informasi publik pada momentum pilkada 2024 ini.
“Melalui Rapat Kerja Teknis ini, kita dapat berdiskusi, bertukar pikiran, dan merumuskan strategi-strategi yang efektif, untuk mengawal keterbukaan informasi publik dalam Pilkada Serentak,” ucapnya. (Haris)