Cirebontrust.com – Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon meminta aktifitas galian C di Desa Cikancas, Kecamatan Beber, Kabupaten Cirebon ditutup. Pasalnya, aktifitas galian C ditempat tersebut menurut Komisi III tidak mempunyai izin galian.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Suherman saat melakukan inspeksi mendadak ditempat terebut, Senin (22/08).
Suherman mengatakan, galian C tersebut tidak terdaftar dalam Peraturan Daerah Ruang Tata Ruang Wilayah no 17 tahun 2011. Suherman dengan tegas mengatakan aktifitas tersebut telah menyalahi aturan. Suherman pun meminta agar Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Cirebon menindak tegas.
“Aktifitas yang banyak keluar material itu ya namanya galian, sedangkan perda RTRW masih dalam pembahasan. Ini kan jelas sudah menyalahi aturan,” ujar Suherman.
Suherman juga mengatakan galian dari Desa Cikancas, dijual kepada PLTU II untuk keperluan pembangunan. Hal tersebutlah yang menurut Suherman telah menyalahi aturan.
“Yang punya galian bilang izin hanya untuk perluasan pembangunan perumahan. Tapi ternyata hasil galian ini dijual kepada PLTU, kalau hanya perluasan seharusnya tidak dijual, tapi ini faktanya dijual kepada PLTU II berarti ini galian C,” katanya.
Sementara itu, pemilik galian tersebut Dedi Sumardi saat dikonfirmasi mengklaim dirinya sudah memiliki izin untuk usaha pertambangan, yaitu Izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Semuanya sudah kita urus dan sudah turun dari Pemprov Jawa Barat. Sekarang tinggal melaksanakan,” ujarnya.
Dedi membenarkan hasil dari galian tersebut dijual kepada PLTU II untuk keperluan pembangunan. Namun lagi lagi Dedi mengatakan aktifitas galian tidak bermasalah karena sudah mengantongi izin.
“Pengurusan memang hasilnya juga untuk keperluan pembangunan PLTU II,tapi izin sudah keluar semua,” imbuhnya. (Iskandar)