Komisi II Desak Pemkot Cirebon Tertibkan Bangli yang Tutupi Drainase

Citrust.id – Komisi II DPRD Kota Cirebon melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah bangunan yang berdiri di aliran sungai yang ditengarai menjadi penyebab banjir, Rabu (13/3/2025).

Hasilnya, Komisi II menemukan adanya pelanggaran sejumlah bangunan gedung usaha maupun bangunan liar berdiri di Daerah Aliran Sungai (DAS) maupun drainase.

Peninjauan lapangan itu dilakukan di dua lokasi, yakni di Jalan Cipto dan Jalan Sukalila.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, Handarujati Kalamullah, S.Sos., MAP, menyampaikan, hasil monitoring di tiga titik lokasi ditengarai sejumlah bangunan berdiri di atas aliran sungai dan menutupi drainase menjadi penyebab banjir ketika Kota Cirebon dilanda hujan dengan intensitas tinggi.

Sidak melibatkan petugas Satpol PP, DPUTR dan pejabat kelurahan. Sejumlah bangunan liar dan bangunan berusaha menghalangi arus aliran sungai dengan mengambil hampir separuh badan daripada sungai di Kota Cirebon.

Pria akrab disapa Andru itu menegaskan, persoalan bangunan liar dan bangunan usaha yang menyalahi aturan itu harusnya segera ditertibkan.

Komisi II berharap kepada pemerintah daerah memiliki keberanaian untuk menindak tegas bangunan liar yang berdiri di atas aliran sungai.

“Harapan kami ke depan adalah meminta keberanian pemerintah daerah agar bisa menertibkan bangunan liar ini. Karena kalau sesuai aturan, seharusnya dua meter kiri kanan sungai itu tidak boleh ada bangunan berdiri,” katanya.

Menurutnya, pemerintah daerah segera menertibkan bangunan liar yang berdiri di daerah aliran sungai atau di sepadan irigasi. Masalah itu merupakan penyebab utama terjadinya banjir di Kota Cirebon. Di samping itu, jika bangunan liar terus dibiarkan pemerintah daerah, maka ke depannya makan banyak bermunculan bangunan liar.

“Kalau ini menjadi sebuah pembiaran, ya ke depan kita nggak bisa menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang memang selama ini menjadi penyebab banjir,” katanya.

BACA JUGA:  Tegas, DPRD Kota Cirebon Minta Pemkot Tertibkan Bangunan Tak Berizin

Melihat kompleksitas masalah bangunan tidak sesuai peruntukannya di Kota Cirebon, Komisi II juga menekankan kepada Pemerintah Kota Cirebon harus segera menyelesaikan rencana induk penataan drainase di Kota Cirebon.

Hal itu dimaksudkan agar, upaya penyelesaiaan banjir di Kota Cirebon bisa dipantau secara bertahap dengan capaian target yang sudah ditentukan.

“Tadi kita berkeliling di Jalan Cipto, ternyata drainase di lajur kiri-kanan itu sudah tidak berfungsi. Kami juga melihat toko-toko di sepanjang jalan itu menutup bak kontrol saluran drainase,” katanya.

Komisi II DPRD Kota Cirebon berharap, ke depannya Pemerintah Kota Cirebon bisa berkoordinasi dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku usaha yang mendirikan bangunan di atas aliran sungai.

Menurutnya, tindakan tegas itu bukan berarti tidak membolehkan kegiatan usaha, melainkan semua pihak harus menataati regulasi yang ada.

“Kami berpegangan pada aturan. Suka tidak suka, enak tidak enak, kalau kita berpegangan kepada aturan, maka penegakan perda harus berjalan,” katanya.

Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon, H. Karso, menambahkan, monitoring terhadap bangunan liar berdiri di atas aliran sungai dan drainase itu akan terus dilanjutkan.

Tinjauan lokasi akan terus berlanjut di sejumlah titik lain di Kota Cirebon. Sebab, disanyalir bangunan liar berdiri di aliran sungai dan drainase marak terjadi di Kota Cirebon.

“Masih ada bangunan-bangunan liar yang beridiri di atas sungai. Seperti di Kali Suba. Di sana ada bangunan yang sudah seperti panggung. Ke depan, kami terus akan melakukan sidak,” tegas Karso.

Monitoring bangunan liar di sejumlah titik itu dihadiri pula anggota Komisi II DPRD lainnya, yaitu Dian Novitasari, S.Kom., MAP, Anton Octavianto, SE, MM, MMTr., Abdul Wahid Wadinih, S.Sos., dan M. Noupel, SH, MH. (Haris)

BACA JUGA:  Puluhan Pelanggan PDAM Majalengka Keluhkan Kualitas Air

Komentar