Komisi I DPRD: Kalau Ada Kegiatan HTI di Kabupaten Cirebon, Itu Ilegal!

Cirebontrust.com – Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon meminta kepada Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Cirebon, untuk memantau kelompok Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang ada di Kabupaten Cirebon. Hal itu dilakukan berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan Ham yang sudah mencabut badan hukum dan membubarkan HTI.

Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon pun mengundang Kesbangpol dan Komunitas Intelejen Daerah (Kominda) untuk membahas keberadaan HTI di Kabupaten Cirebon. Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Aan Setiawan mengatakan di Kabupaten Cirebon memang ada HTI secara struktural, namun tidak pernah melaporkan kepada Kesbangpol.

“Memang ada. Aggota juga ada, namun tidak jelas jumlahnya karena tidak pernah memberitahu kepada Kesbangpol,” kata Aan seusai rapat dengan Kesbangpol dan Kominda di DPRD Kabupaten Cirebon.

Aan menambahkan, berdasarkan informasi di Kabupaten Cirebon terdapat 30 pengurus HTI yang tersebar di 6 Kecamatan. Aan juga menyebut pusat kegiatan HTI berada di Kecamatan Plered. Namun Aan enggan memberitahu lokasi anggota HTI ketika mengadakan kegiatan.

“Kesbangpol harus terus memantau HTI di Kabupaten Cirebon. Kalau ada kegiatan atas nama HTI di Kabupaten Cirebon itu ilegal, bisa dibubarkan. Intinya jangan sampai ada kegiatan HTI di Kabupaten Cirebon,” imbuhnya. (Iskandar)

BACA JUGA:  Komunitas Sopir Truk Salurkan Sembako untuk Korban Banjir Banten

Komentar