Ketika UU Desa Mengancam Kepunahan Kura-kura Belawa

  • Bagikan

Cirebontrust.com – Kabupaten Cirebon, daerah pesisir Pantai Utara (Pantura) paling ujung di timur Provinsi Jawa Barat yang memiliki keberagaman etnis, budaya, kepercayaan, dan tradisi, membuat daerah tersebut menjadi salah satu tempat destinasi wisata di Jawa Barat.

Yang paling menjadi andalan, yakni wisata religi Situs Makam Sunan Gunungjati, yang merupakan anggota Wali Songo penyebar agama Islam di Pulau Jawa.

Selain itu, masih banyak situs-situs peninggalan bersejarah dan tempat wisata lainnya yang sangat potensial dijadikan destinasi wisata ‎di Kabupaten Cirebon. Seperti halnya tempat wisata Kura-kura Belawa, yang terletak di Desa Belawa, Kecamatan Lemahabang.

Di desa yang berjarak 25 kilometer dari pusat pemerintahan Kabupaten Cirebon di Sumber, dan 12 kilometer dari pusat Kota Cirebon terdapat populasi Kura-Kura Belawa. Hewan dengan nama latin Aquatic Tortose Ortilia Norneensis termasuk hewan langka dan unik.

Pasalnya, hewan yang masih satu kerabat dengan Penyu ini hanya ada di Desa Belawa‎. Selain itu, hewan reptil tersebut memiliki ciri yang khusus yang tidak dimiliki kura-kura pada umumnya. Di tempurungnya berbentuk seperti punggung manusia.

Itulah yang menjadi daya tarik, selain memang tempatnya masih asri dan alami karena banyak pepohonan besar rimbun, sehingga membuat pengunjung merasa nyaman berlama-lama di lokasi tersebut sembari memberi makan kura-kura.

Namun, tidak seriusnya perhatian pemerintah lantaran terbentur Undang-undang (UU) Desa, membuat lokasi wisata seluas 5 ribu meter persegi dengan status tanah milik Desa Belawa itu terbengkalai. Akibatnya, potensi wisata yang bisa memberikan kontribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) sepi pengunjung.

Dampak domino dari UU tersebut juga berpengaruh terhadap keberlangsungan hidup kura-kura‎. Iya, baik Pemerintah Daerah (Pemda) dan Pemdes tidak bisa berbuat banyak untuk mengucurkan anggaran yang dibutuhkan bagi pemeliharaan, diantaranya untuk ketersiadaan pakan, pengobatan dan proses penetasan. Karena UU Desa, Pemda tidak bisa ‎menganggarkan untuk keperluan dan pengembangan objek wisata tersebut.

BACA JUGA:  Longsor di Desa Jatisari, Empat Rumah Rusak

“Objek wisata Belawa itu milik desa. Pemda hanya memberi stimulan penataan. Kalau Pemda memberi anggaran yang lebih itu salah, karena aset desa tidak bisa diserahkan ke Pemda,” ungkap Hartono, Kadisbudparpora, Selasa (16/05) kemarin di Desa Pabuaran Lor, Kecamatan Pabuaran.

Selain itu, Pemdes yang diberi kewenangan hak sepenuhnya untuk mengelola dibuat tak berdaya. Anggaran desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tidak bisa menutupi kebutuhan pengelolaan objek wisata tersebut.

Pasalnya APBDes yang bersumber salah satunya dari program Dana Desa Pemerintah Pusat sebesar Rp800 juta per tahun, harus dibagi rata untuk pembangunan desa lainnya.

‎Sedangkan, untuk kebutuhan pakan kura-kura saja, yang berjumlah‎ 70 ekor (kura-kura dewasa atau produktif) membutuhkan daging ayam segar sebanyak 15 kilogram perminggu, belum dihitung pemeliharaan. Dari 70 ekor bibit, Kura-kura Belawa bisa bertelur 500 butir, dengan tingkat keberhasilan atau sampai menetas 200-300 telur.

Sementara dari pendapatan tiket masuk tidak menentu, rata-rata perminggu Rp 50-100 ribu dengan patokan harga pertiket masuk Rp3 ribu. Tentunya, Pemdes tidak akan mampu menanggung sepenuhnya.

“Dulu masih ada subsidi untuk pakan, tapi sekarang dihentikan karena aturan Kementerian Kelautan dan Perikanananya (KKP). Kami hanya mampu menganggarkan Rp500 ribu per bulan. Dengan dana itu, kita anggarkan untuk daging 9 kilogram per minggu,” ujar Kamon Haryanto, Kuwu Desa Belawa saat berbincang di lokasi objek wisata Kura-kura Belawa.

‎Imbas dari persoalan itu semua, pada tahun 2010 silam terjadi petaka kematian massal kura-kura. Meski tidak ada data yang konkret terkait penyebab dan jumlah kura-kura yang mati, Pemdes Belawa menduga kura-kura yang mati ketika itu berjumlah 300 ekor yang disebabkan kontaminasi racun dari air kolam.

BACA JUGA:  Pemkab Cirebon Diminta Peduli pada Objek Wisata Kura-kura Belawa

Selain itu, baru-baru ini terjadi pencurian oleh orang yang tidak bertanggungjawab. Setidaknya pada bulan kemarin telah terjadi dua kali pencurian, 18 ekor kura-kura hilang dari kolam.

“Saat ini kami setiap malam selalu melakukan patroli di lokasi,” ujar Kamon.

Merasa prihatin dan setelah berkonsultasi ke berbagai pihak, Pemdes sempat memiliki ide untuk menghibahkan tanah objek wisata tersebut ke Pemda‎. Namun, ketika Pemdes melakukan musyawarah, warga menolaknya. Warga beralasan jika aset desa itu dihibahkan, warga tidak bebas keluar masuk ke tempat itu.

Selain itu, warga juga khawatir Pemda tidak bertanggungjawab‎, dan tetap membiarkan objek wiasata yang menjadi kebanggan Desa Belawa tersebut dalam kondisi yang kurang terurus.

“Jika dihibahkan, apakan ada jaminan Pemda bakal mengurusnya? Kita lihat saja tempat wisata atau situs bersejarah di bawah naungan Pemda, banyak yang tidak terurus,” tegas Yanto, Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Kuya Asih.

‎Perlu diketahui, berdasarkan keterangan masyarakat setempat, pada tahun 1980-an, Kura-kura Belawa sangat banyak dan dibebasliarkan. Hewan reptil itu berkeliaran bebas di jalanan dan pemukiman. Warga merasa kura-kura itu adalah bagian dari hidup mereka. Tak ayal, warga tak segan memberikan makanan dengan sukarela.

“Kalau sekarang kayak Komodo di Pulau Komodo. Mereka bebas berkeliaran. Bahkan mereka aman, karena kami percaya, kalau kita menyakiti kura-kura, kita akan kena bala atau malapetaka,” ungkap Yayat, perangkat desa setempat. (Riky Sonia)‎

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *