Kepergok Tengah Mabuk Berat, Seorang Pemuda Dibekuk Polisi

Majalengkatrust.com – Anggota Kepolisian Polsek Rajagaluh, berhasil menciduk seorang pemuda yang kedapatan tengah membawa obat terlarang jenis Trihexphenixyl dan Tramadhol.

Menurut Kapolres Majalengka, AKBP Mada Roostanto SE, MH melalui Kapolsek Rajagaluh, AKP Jaja Gardaja, SH penangkapan seorang pemuda itu lantaran dicurigai saat dua petugas melakukan patroli di kawasan pertigaan Desa Teja, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka.

“Anggota kita, melihat AF (33) lagi jalan kaki sempoyongan. Kemudian dua anggota kita yakni, Brigadir Evan Wahyudin dan Brigadir Asep Muharyanto langsung mengamankan tersangka, sekitar pukul 18.00 WIB,” kata AKP Jaja, Minggu (30/04).

Saat dilakukan penggeledahan dari sebuah helm didapati obat terlarang berupa 53 butir Trihexphenixyl dan 45 butir Tramadhol. Dikatakan Kapolsek, dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui merupakan warga Blok Sabtu, Desa Teja, Kecamatan Rajagaluh, Kabupaten Majalengka.

“Saat ini, pelaku berikut sejumlah Barang Bukti (BB), sudah kami amankan dan kasus ini dilimpahkan ke Unit Satnarkoba Polres Majalengka,” pungkas dia. (Abduh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *