Cirebontrust.com – Kepolisian Polsek Kedawung mengamankan sedikitnya lima pemuda yang diduga kerap menjalankan aksi penjualan obat-obatan terlarang di wilayah Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Mereka diamankan di mapolsek setelah dilakukan razia, akhir pekan ini.
Selain mengamankan para pemuda itu, polisi juga menyita ratusan butir pil tramadol dan trihex siap edar yang dikemas dalam bungkus plastik bening, didita dari tangan pelaku saat berada di Blok Irigasi, Desa Kedungdawa, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Adi Vivid AB, SIK melalui Kapolsek Kedawung, Kompol Putu Junitra pihaknya mengamankan pelaku yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan obat sediaan farmasi.
Pelaku menjual obat-obatan daftar G tanpa ijin diatur dalam pasal 197 undang undang no.36 tahun 2009 tentang kesehatan.
“Kita ungkap dari informasi dan laporan masyarakat yang resah, adanya perdaran obat-obatan sediaan farmasi yang dijual bebas, anggota kita langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku inisial, OM (21 ), DS (34) dan AF (24),” katanya.
Selain mengamankan pil koplo tersebut, petugas juga mengamankan uang hasil penjualan dari tangan pelaku sebesar sebesar Rp 542.000.
Selanjutnya, katanya para pelaku berikut barang bukti diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota, guna dilakukan penanganan dan pengembangan lebih lanjut. (Johan)