Kemenhub : Mohon Kepada Driver Online Membaca Butir Permehub 108/2017

Citrust.id – Permenhub 108/2017 masih menjadi perdebatan di kalangan driver taksi online, masih ada yang setuju terhadap keputusan tersebut dan ada juga yang tidak setuju terhadap peraturan tersebut.

Melihat hal itu, Meteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan,” bahwa permenhub 108/2017 ini pembahasannya sangat lama sehingga menjadi sebuah keputusan, hal ini dilakukan selama dua tahun dan melibatkan banyak stakhoder seperti pengusaha hingga pengamat”, katanya (26/01/2018) dilansir detik.

Lanjutnya lagi, tersebar kabar bahwa tanggal 29 januari 2018 bagi yang tidak sepakat dengan Permenhub ini akan melakukan aksi demontsrasi di Istana, maka tolong pahami butir-butir yang ada dalam aturan tersebut. Sebelumnya, penolakan yang terjadi oleh para driver online ini terjadi pada butir, diharus uji KIR kendaraan, memiliki sim A umum, hingga penempelan stiker kendaraan. /SW

BACA JUGA:  Istimewa! Orang Indonesia Beli Properti Milyaran Rupiah di Singapura

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *