Keluhkan Mutasi di Pemkab Cirebon, Dewan Buat Raperda Mutasi

Cirebontrust.com – Anggota DPRD Kabupaten Cirebon sangat menyayangkan belum adanya koordinasi dari pihak eksekutif mengenai mutasi, rotasi dan promosi beberapa waktu lalu di lingkungan Aparatur Sipil Negera (ASN).

Menurut anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Junaedi, tidak sedikit para ASN yang mengeluhkan adanya mutasi, rotasi dan promosi yang terjadi. Namun, saat ini belum ada payung hukum yang mengatur tentang keterlibatan dewan untuk hal tersebut. Maka dengan adanya Peraturan Daerah (Perda) nanti, akan ada komunikasi dan koordinasi sebelum adanya rotasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, mutasi maupun rotasi.

“Bisa saja dibawa ke ranah politik, dengan diadakan hak angket. Namun, terkesan kurang baik, Maka, dengan adanya Perda nanti, dengan sendirinya akan ada koordinasi dan komunikasi dari pihak eksekutif. Namun, bukan maksud intervensi. Melainkan, harus sesuai dengan mekanisme, kompetensi yang dimiliki juga manajerial,” paparnya usai acara sosialisasi Raperda mengenai promosi dan ASN dalam jabatan pimpinan tinggi, administasi dan fungsional dalam lingkup Pemkab Cirebon, diaula Kecamatan Lemahabang, Senin (16/10).

Masih dikatakan Junaedi, dengan adanya Perda nanti pihak eksekutif tidak bisa lagi mengelak. Apabila ditemukan ASN yang terkena mutasi, rotasi maupun promosi tidak sesuai prosedur.

“Misalnya, ada salah seorang ASN yang masuk dalam rotasi, mutasi maupun promosi. Namun, kurang memenuhi persyaratan dan pihak eksekutif tetap melaksanakannya. Maka, kami akan melakukan koordinasi dan komunikasi untuk direvisi ASN tersebut,” kata pria yang menjabat Ketua Komisi I ini.

Ketika ditanya mengenai open bidding yang sudah dilaksanakan, pria berkacamata ini menjawab, sepertinya hanya jalan pintas saja (open bidding).

“Jika saja penerapan mekanisme rotasi, mutasi dan promosi berjalan dengan baik. Maka, tak perlu lagi diadakan open bidding. Maka, untuk ke depannya diperlukan komunikasi dan koordinasi antara eksekutif dan legislatif sebelum mutasi, rotasi maupun promosi. Melalui Perda yang akan disahkan ini,” ujar politisi PKS ini.

BACA JUGA:  Pemkab Cirebon Pangkas Anggaran Rutilahu, Program 10 Ribu Rumah Terancam Gagal?

Senada dikatakan anggota DPRD lainnya, Suherman. Selama ini rotasi, mutasi maupun promosi belum melibatkan legislatif. Sehingga, perlu payung hukum dalam hal tersebut.

“Kami sangat menyayangkan tak ada komunikasi maupun koordinasi mengenai mutasi, rotasi dan promosi. Padahal, tidak sedikit ASN yang mengadukan hal tersebut. Walaupun, tidak secara terbuka,” ungkap pria yang biasa dipanggil Anger ini. (Riky Sonia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *