Citrust.id – Kejaksaan Negeri Majalengka tengah membidik kasus dugaan korupsi salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Kasus berupa pembukuaan fiktif dengan kerugian negara mencapai Rp2 miliar tersebut status naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Hal itu ditegaskan Kepala Kejari Majalengka, Dede Sutisna, didampingi Kasi Pidana Khusus (Pidsus) di sela mancing bersama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Majalengka, Jumat (4/9).
Menurut Dede, BUMD yang dimaksud yakni Perusahaan Daerah Sindangkasih Multi Usaha (SMU) yang berdiri sejak tahun 2012.
“Modus korupsi operandinya pembukuaan fiktif. Untuk melengkapi berkas perkara, kami sudah memanggil para saksi untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Masih dikatakan Kajari, pada tahun 2012, PD SMU mendapatkan kucuran dana dari Pemkab Majalengka berupa penyertaan modal sebesar Rp2,5 miliar.
Bantuan serupa diberikan pada tahun 2016 senilai Rp2,5 miliar. Sehingga total bantuan sebesar Rp5 miliar. Namun, dalam perjalanannya, ternyata ditemukan dugaan penyalahgunaan anggaran PD SMU sebesar Rp2 miliar.
“Modusnya dengan pembelian gabah, pembeliaan aspal dan mengerjakan beragam proyek yang berasal dari Pemkab Majalengka,” tukasnya.
Selain itu, dalam menjalankan usahanya PD SMU tidak melaksanakan rencana kerja, tidak melakukan manajemen yang baik, serta tidak ada pengawasan dan evaluasi di bidang usaha. PD SMU juga tidak memberikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugasnya.
Pihaknya berharap, penegakan kasus dugaan korupsi itu menjadi pembelajaran bagi semua pihak, terutama PD SMU, agar dalam menjalankan maupun mengelola BUMD sesuai dengan tugas dan fungsinya.
“Seharusnya BUMD itu dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Majalengka, bukan malah melanggar hukum dengan mengeruk keuntungan demi kepentingan pribadi maupun kelompoknya,” tuturnya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Guntoro Janjang Saptodi, menambahkan, saat ini pihaknya sudah meminta keterangan dari 15 orang saksi. Kemungkinan bertambah jika memang diperlukan.
“Kami baru mengeluarkan surat penyidikan. Tersangka belum kami tentukan karena penyidikan itu esensinya membuat terang-benderang agar tindak pidana guna menemukan tersangkanya,” ujar Guntoro. (Abduh)