Cirebontrust.com – Kejaksaan Negeri Kota Cirebon memusnahkan barang bukti hasil kejahatan selama periode tahun 2016. Kegiatan tersebut digelar di halaman belakang Kantor Kejari Kota Cirebon, Selasa (25/04).
Acara pemusnahan tersebut dihadiri sejumlah Muspida Kota Cirebon, Walikota Cirebon, Kapolresta dan Dandim 0614. Adapun hasil kejahatan yang dimusnahkan adalah Daun Ganja kering siap edar seberat 127,93 gram, sabu-sabu seberat 11,56 gram, Ekstasi 2,5 butir, Tramadol sebanyak 24.660 butir, Trihex 13280 sebanyak butir, Zenit sebanyak 2840 butir, Dextro sebanyak 500 butir, miras berbagai jenis dan merek sebanyak 13520 botol, miras jenis tuak 264 liter, Miras jenis Ciu 366 liter dan senjata api rakitan jenis revolver warna hitam dengan 5 peluru kaliber 9 mm.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Arifin Hamid, mengatakan bahwa hal tersebut berdasar kesepakatan Forkomida Kota Cirebon, untuk melakukan pencegahan dan menindak tegas penjahat-penjahat narkotika dan sejenisnya.
“Semua jenis ada di sini mulai dari narkoba hingga minuman keras, ini merupakan hasil terbanyak selama kuartal tahun 2016,” ujarnya. (Johan)