Kejari Kembali Sita Uang Tunai dalam Kasus Dugaan Korupsi PD SMU

  • Bagikan

Citrust.id – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Majalengka menyita uang tunai sebesar Rp70 juta, Kamis (22/10). Uang tersebut terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi di BUMD PD Sindang Kasih Multi Usaha (SMU).

Kajari Majalengka, Dede Sutisna, mengatakan, dengan penyitaan yang yang dilakukan hari ini, maka total uang tunai yang disita dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di PD SMU sebesar Rp657.750.000.

Dede menambahkan, saat ini penyidikan masih berlangsung dengan memeriksa saksi-saksi. Pihaknya juga menunggu audit kerugian negara yang dilakukan oleh lembaga audit BPK atau BPKP.

“Uang hasil penyitaan langsung kami setorkan di rekening penitipan Bank Mandiri. Kami masih menunggu itikad baik dari orang-orang yang menerima aliran uang dari PD SMU,” tukasnya. (Abduh)

BACA JUGA:  Kejari Sita Barang Bukti Dugaan Korupsi PD SMU Senilai Rp587 Juta
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *