Karyawan BUMD di Kuningan Diamankan Polisi Terkait Kepemilikan Narkoba

Citrust.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan menangkap karyawan salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kuningan, Kamis (20/12/2018).

Kepala Satres Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja, menjelaskan, SJ (42) warga Desa Ancaran, Kuningan, ditangkap perihal kepemilikan sabu.

Ia mengatakan, tersangka ditangkap di sekitar tempatnya bekerja di Kecamatan Cigugur.

“Tersangka merupakan salah satu karyawan BUMD Kuningan. Dari hasil penangkapan itu, kami mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 0,84 gram dan satu handphone,” ujarnya.

Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapat dari salah seorang warga Kabupaten Kuningan.

Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Ipay)

BACA JUGA:  Atap SPBU Rest Area KM 166 Tol Cipali Roboh Disapu Angin Kencang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *