Cirebontrust.com – Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon mendeportasi warga negara asing asal Nigeria, yang telah menyalahgunakan izin tinggal tetap dan berprofesi, sebagai pelatih di Sekolah Sepak Bola (SSB) Lemahtamba FC di lapangan sepak bola Wancala Kelurahan Harjamukti, Kota Cirebon.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, bahwa WNA Nigeria yang berinisial DL tersebut sudah dilakukan pengawasan keimigrasian dari 05-17 Oktober 2017. Setelah itu, tim berhasil mengamankan target, yang saat itu sedang melatih di sekolah sepak bola Lemahtamba FC.
“Setelah mengetahui kegiatan DL, tim kemudian mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap DL, sekaligus saksi dari Lemahtamba FC dan penjaminya,” tuturnya.
Kemudian dilanjutkan pendalaman pemeriksaan, diperoleh keterangan bahwa DL telah melakukan kegiatan pelatihan sepak bola sejak September 2017 di Lemahtamba FC.
Hasil pemeriksaan penjamin (Sponsor, red) yang tak lain masih istrinya sendiri, bahwa DL sudah tidak dijaminkan lagi oleh istrinya yang bernama siti Nur’aini sejak tahun 2015.
“Hal itu mengacu kepada peraturan yang tertuang dalam pasal 63 UU No 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah negara Indonesia wajib memilki penjamin,” kata Tito dalam press realesanya, Rabu (15/11).
Karena telah melanggar, lanjut Tito, DL Warga Negara Asing asal Nigeria tersebut diberikan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan pencegahan masuk kembali ke negara Indonesia.
“Bahwa sejak tanggal 17 Oktober 2017 lalu, DL sudah dilakukan pendetensian di ruang detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Cirebon dan berakhir pada tanggal 15 November 2017. Selanjutnya DL dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Jakarta sambil menunggu proses pendeportasian,” pungkasnya. (Johan)