Kantor Imigrasi Cirebon dan Kejaksaan Se-Ciayumajakuning Jalin Kerjasama Bantuan Hukum

  • Bagikan
Kantor-Imigrasi

Citrust.id – Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon dan Kejasaan Negeri se-Ciayumjakuning mengadakan perjanjian kerjasama tentang bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Selasa (13/2), di Swisbel Hotel, Kota Cirebon.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Muhammad Hayat Henri, menjelaskan, dengan adanya kerjasama yang baik antara imigrasi dengan kejaksaan, maka permasalahan dapat diselesaikan dengan baik. Kantor Imigrasi di Jawa Barat perlu mendapatkan bantuan hukum dari kejaksaan.

“Kerjasama ini sangat membantu dalam hal penegakan hukum yang akan memuluskan kinerja kami,” ungkapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, Arifin Hamid, mengatakan, penandatanganan MoU ini sebagai bentuk sinergitas antara Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon dengan kejaksaan se-Ciayumajakuning.

Kejaksaan berperan penting dalam memberikan pelayanan hukum serta pendapat dan pertimbangan hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan. Hal itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004. Bidang perdata dan tata usaha negara sangat esensial untuk pemerintah.

“Apalagi ada Bandara Kerjati yang membuat tugas imigrasi makin berat. Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon amat berperan penting terhadap keberadaan bandara tersebut,” ujarnya.

Sementara, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Cirebon, Muhamad Tito Andriyanto, mengatalan, MoU itu menunjang kinerja imigrasi. Usai dilakukan Mou, pihaknya akan lebih meningkatkan dengan kejaksaan.

“Bisa melalui konsultasi hingga dilakukan penanganan bersama,” katanya. /haris

BACA JUGA:  Sebanyak 51 Mahasiswa Unswagati Ikuti Shared Learning Program di Thailand
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *