Citrust.id – PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali mengoperasikan KA Jarak Jauh dan KA Lokal Reguler secara bertahap mulai 12 Juni 2020.
“Kami mengoperasikan kembali perjalanan KA reguler sebagai komitmen KAI untuk melayani masyarakat yang ingin beraktivitas atau bepergian ke luar kota menggunakan KA dengan tetap mengikuti protokol pencegahan Covid-19 yang ketat untuk pencegahan penyebaran Covid-19,” kata Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo.
Perjalanan kembali KA reguler itu mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 No 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Selain itu, Surat Edaran Ditjenka Kemenhub No 14 Tahun 2020 Tanggal 8 Juni 2020 tentang Pedoman dan Petunjuk Teknis Pengendalian Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru untuk Mencegah Penyebaran Covid-19.
Didiek menjelaskan, secara nasional, terdapat 14 KA Jarak Jauh dan 23 KA Lokal yang dijalankan kembali mulai 12 Juni 2020 untuk seluruh lapisan masyarakat yang ingin beraktivitas atau bepergian menggunakan kereta api.
“Dengan dioperasikannya 37 KA ini, maka per 12 Juni, KAI baru mengoperasikan total 113 KA atau baru 21% dari total 532 KA reguler. Adapun rincian KA yang dioperasikan terdiri dari 14 KA Jarak Jauh dan 99 KA Lokal,” jelasnya.
Sementara itu, Vice President PT KAI Daop 3 Cirebon, Wisnu Pramudyo, menuturkan, di wilayah Daop 3 Cirebon, KA yang beroperasi pada tahap awal itu, yakni KA Ranggajati dengan relasi Cirebon – Jember PP.
“Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan tiket KA dapat dipesan secara online melalui aplikasi KAI Access dan channel online lainnya mulai H-7 keberangkatan KA. Sedangkan pelayanan di loket stasiun hanya melayani penjualan tiket go show atau 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA,” katanya.
Wisnu mengutarakan, pada tahap awal, KAI hanya menjual tiket 70 persen dari kapasitas tempat duduk yang tersedia. Tujuannya untuk menjaga jarak antarpenumpang selama dalam perjalanan. Khusus bagi penumpang dengan usia di atas 50 tahun, petugas akan mengatur tempat duduknya saat dalam perjalanan sehingga tidak bersebelahan dengan penumpang lain.
Wisnu menerangkan, khusus untuk perjalanan KA Jarak Jauh, penumpang diharuskan mengenakan face shield yang disediakan oleh KAI selama dalam perjalanan hingga meninggalkan area stasiun tujuan. Calon penumpang KA Jarak Jauh juga diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19 No 7 Tahun 2020. Berkas-berkas tersebut harus ditunjukkan kepada petugas pada saat melakukan boarding.
Adapun ketentuannya yaitu, menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil nonreaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas test PCR dan/atau rapid test. Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat seluler.
Secara umum, setiap penumpang KA diharuskan dalam kondisi sehat, tidak menderita flu, pilek, batuk, dan demam. Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
“Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan dan tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh,” jelas Wisnu.
Wisnu menambahkan bahwa KAI baru menjalankan sebagian perjalanan KA Reguler dengan pertimbangan penerapan PSBB di berbagai wilayah.
“Pengoperasian kembali KA reguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya,” pungkasnya. (Haris)