Citrust.id – Kuwu Desa Sidamulya, Suwarna bersama empat teman lainnya digrebek polisi saat tengah asyik bermain judi diwaktu salat tarawih di kebun jati, Desa Buntet, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, Rabu (13/06).
Dari penggrebekan yang dilakukan pada Selasa (13/06) malam sekitar pukul 20.00 WIB, polisi memergoki kelima tersangka sedang asyik bermain judi jenis kartu domino, dan berhasil menciduk ketiga tersangka dengan barang buktinya.
Yakni Suwarna, Kuwu Sidamulya (Rp 620 ribu), Makbul (53) warga Desa Kanci (Rp 420 ribu) dan Ade Suparman (25) warga Desa Kanci Kulon (Rp 520 ribu). Sedangkan kedua pelaku LN (35) dan ASP (35) berhasil kabur.
Tersangka yang tertangkap membenarkan bahwa telah melakukan tindak pidana perjudian. Ketika itu mereka duduk melingkar berhadapan kemudian menaruh uang taruhan dengan nominal Rp20 ribu. Selanjutnya salah satu tersangka mengocok dan membagikan kartu yang masing-masing mendapatkan dua kartu.
Kemudia kartu tersebut diadukan menurut angka tertinggi atau istilahnya “qiu”. Yang mempunyai angka “qiu” dinyatakan menang dan berhak mengambil semua uang taruhan, yang dipasang oleh masing-masing pemain tersebut, yang selanjutnya membagikan kartu adalah pemain yang menang.
“BB yang disita 1 set kartu domino. Kardus yang digunakan sebagai alas tempat duduk. Uang tunai keseluruhan sejumlah Rp1.914.000. 3 unit sepeda motor jenis Yamaha Fino warna merah hitam Nopol E-2840-OC, Yamaha Vixion warna putih Nopol E-5975-MV, dan Yamaha Fino warna putih tanpa plat nomor,” terang AKP Kartono, Kasat Reskrim Polres Cirebon saat dihubungi Citrust.id.
Ketiga tersangka dijerat pasal 303 KUH Pidana tentang dugaan tindak pidana perjudian, dengan anacaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. /riky sonia