Jual Satwa Dilindungi, Dua Warga Majalengka Ditangkap Polisi

Citrust.id – Dua pelaku sindikat jual beli satwa dilindungi berhasil diamankan Satreskrim Polres Majalengka Polda Jabar. Bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), dua satwa dilindungi yang diamankan adalah Kucing Hutan (Prionailurus bengalensis) dan Alap-alap Jambul (Accipiter Trivirgatus). Satwa-satwa tersebut dijual melalui media sosial oleh para pelaku.

“Dua tersangka tersebut dengan sengaja mencari dan menangkap satwa dilindungi kemudian dipelihara lalu diperjualbelikan melalui Facebook,” ungkap Kapolres Majalengka AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Wafdan Muttaqin, Selasa (25/2).

Para pelaku dibekuk di tempat dan waktu berbeda AS (43) penjual Kucing Hutan berhasil dibekuk pada Jumat (21/2), di Kecamatan Panyingkiran. Sedangkan AS (28), penjual Alap-Alap Jambul ditangkap pada Senin (24/2) saat COD di depan bekas Pabrik Gula Kadipaten.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 21 Ayat 2 Huruf (a) jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistem. Para tersangka diancam lima tahun penjara,” tegas AKBP Bismo. (Abduh)

BACA JUGA:  Tenda Dianggap Sempit Sejumlah Pedagang Menolak Dipindahkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *