Jelang Akhir Program Tax Amnesty Hasil Masih Jauh dari Target

  • Bagikan

Majalengkatrust.com – Kepala KPP Pratama Kuningan yang membawahi wilayah Majalengka, Eko Hadiyanto mengatakan program pemerintah yakni penerimaan pajak dari uang tebusan pengampunan pajak (tax amnesty) hingga saat ini baru mencapai Rp 114 triliun.

Jumlah tersebut, masih jauh dari target yang ditetapkan sebesar Rp 165 triliun. Padahal tenggat waktu akhir program tersebut, adalah 31 Maret 2017.

“Pimpinan kami belum puas dengan jumlah Wajib Pajak (WP) yang ikut tax amnesty, yakni baru mencapai 727 ribu WP. Padahal ada 29,3 juta WP Orang Pribadi dan Badan wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh, dan hanya 12,6 juta WP yang benar-benar melaporkannya,” ungkap Eko saat sosialisasi periode 3 Tax Amnesty di Gedung Yudha Pendopo Bupati Majalengka, Senin (20/03).

Dikatakan dia, hal Itu berarti WP yang ikut tax amnesty cuma 5,8 persen. Dan masih jutaan WP lainnya itu tidak merasa tergerak ikut tax amnesty.

“Walaupun mereka tidak pernah lapor SPT, kita merasa ditantang. Untuk itu kita gencar melakukan sosialisasi diakhir periode ke 3 tax amnesty ini,” tambah dia.

Eko juga menyinggung pentingnya penerimaan dari program tax amnesty ini. Pasalnya pembiayaan pembangunan sebagian besar bergantung pada penerimaan pajak.

Hutang negara baik dari luar maupun dalam negeri hampir mencapai Rp 4000 triliun sangat memberatkan APBN. Idealnya pembangunan dibiayai oleh pendapatan sendiri, bukan dari hutang.

Sementara untuk hasil tax amnesty di wilayah yang dipimpinnya, Eko menyebutkan keseluruhan ada 694 Surat Penyertaan Harta (SPH) dengan nilai Rp 21,6 milyar. Dengan rincian Majalengka 303 SPH nilai Rp 4,5 milyar sedangkan Kuningan 391 SPH nilainya Rp 17,1 milyar.

“Tindakan yang kita lakukan untuk WP yang membandel dengan melakukan pemanggilan, ini kami lakukan dalam upaya  optimalisasi upaya penagihan dan pencairan tunggakan terhadap penunggak pajak.  Kepada mereka kita berikan pemahaman mengenai proses dan prosedur penagihan pajak. Kemudian,  penyampaian program pengampunan pajak, dan konsultasi terkait permasalahan yang dihadapi penunggak pajak,” tandasnya.

BACA JUGA:  Ini Titik Macet di Cirebon Jelang Puncak Mudik

Sementara itu Bupati Majalengka H. Sutrisno meminta kepada KPP Pratama Kuningan untuk meninjau lagi kelas KP2KP Majalengka. Dia beralasan, dari segi sumbangan pajak reguler yang diberikan ternyata 60 persennya berasal dari Majalengka.

Jadi sudah sepantasnya menurut dia, KP2KP ditingkatkan lagi statusnya menjadi KPP Pratama Majalengka.

“Kepatuhan warga saya dan pejabat birokratnya sudah semestinya diapresiasi dengan hadirnya KPP Pratama. Ini untuk memudahkan pelayanan baik perorangan maupun badan usaha. Apalagi hadirnya BIJB yang disertai dengan industri besar disekitarnya yang potensial dari sisi pendapatan pajaknya,” terangnya.

Mengenai belum maksimalnya tax amnesty, bupati Sutrisno beralasan tidak semua WP paham dan memahami aturannya. Untuk itu dia meminta kepada petugas pajak untuk menyelidiki dan terus menerus mengedukasi wajib pajak agar target yang dicanangkan bisa terealisasi capaianya. (Abduh)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *