Jangan Ada Kursi Haram di DPRD Kuningan

Citrust.id– Kisruh suara hasil Pemilu 2019 dari pleno tingkat KPU Kuningan yang sedang diplenokan kembali di tingkat Jawa Barat mendapat sorotan Bawaslu Jawa Barat.

Akun media sosial Instagram atas nama Bawaslu Kuningan, Kamis (9/5/2019) kemarin, memposting bahwa di hari kedua pleno rekapitulasi hasil Pemilu 2019 tingkat Jawa Barat, Bawaslu Kabupaten Kuningan memohon koreksi atas hasil perolehan suara untuk DPRD Kabupaten Kuningan karena terdapat selisih data.

Menurut H Wasikin (Bawaslu Jawa Barat), pihaknya tidak mengharapkan adanya kursi haram pada hasil perolehan suara.

“KPU Kabupaten Kuningan itu satu kesatuan dengan KPU Jawa Barat. Jadi, jangan ditutup jika ada laporan terkait masalah sengketa di daerah. Jangan sampai Bawaslu merekomedasikan hitung ulang. Ini lebih repot,” tulis akun tersebut.

KPU Jawa Barat, lanjut postingan itu, menyatakan akan mensupervisi semua kabupaten/kota yang memiliki perselisihan suara DPRD Kabupaten. Sebelum adanya putusan dari KPU RI, masih memungkinkan adanya perbaikan kesalahan hasil suara. Postingan akun @bawaslu_jabar tersebut juga menandai @bawaslu_kuningan
dan memberi tagar #awasirekapitulasi dalam tulisannya.

Sementara, Bawaslu Kuningan bahwa berdasarkan rekomendasi Bawaslu Jabar tersebut, ada proses pleno rekapitulasi hasil suara untuk DPRD Kuningan yang akan disanding-data-kan antara Bawaslu Kuningan, KPU Kuningan dan dari saksi parpol/caleg.

Ketua Bawaslu Kuningan, Ondin Sutarman beserta Komisioner Bawaslu Kuningan, Abdul Jalil Hermawan, rencananya, Jumat (10/5) malam, akan berangkat kembali ke lokasi Pleno Rekapitulasi KPU Jabar di Bandung untuk mengikuti proses sanding data tersebut.

“Ya, malam kami akan berangkat ke Bandung,” kata Jalil. (Ipay)

BACA JUGA:  Bawaslu Majalengka Akan Panggil KPU Soal DPTHP2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *