Iuran JKN-KIS Disesuaikan, Pemerintah Masih Tanggung Porsi Terbesar

Citrust.id – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa penyesuaian.

Jumlah iuran peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang ditanggung oleh Pemerintah Pusat sebesar Rp42 ribu. Berlaku 1 Agustus 2019.

Sedangkan peserta PBI yang didaftarkan oleh pemerintah daerah mendapat bantuan pendanaan dari pemerintah pusat sebesar Rp19 ribu perorang perbulan untuk bulan pelayanan 1 Agustus hingga 31 Desember 2019.

Untuk kategori peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), batas paling tinggi gaji atau upah perbulan yang ditetapkan adalah Rp12 juta. Komposisinya lima persen dari gaji atau upah perbulan. Ketentuannya, empat persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persen dibayar oleh peserta.

Perpres Nomor 75 Tahun 2019 itu jiga mengatur penyesuaian iuran bagi peserta PPU tingkat pusat maupun daerah serta PPU pekerja swasta.

Penyesuaian iuran bagi peserta PPU tingkat pusat yang merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, PNS, prajurit, anggota Polri berlaku mulai 1 Oktober 2019.

Sedangkan penyesuaian iuran bagi peserta PPU tingkat daerah yang merupakan kepala dan wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD daerah, PNS daerah, kepala desa, perangkat desa, dan pekerja swasta, berlaku mulai 1 Januari 2020. Untuk peserta PPU yang merupakan pekerja swasta, penyesuaian iurannya berlaku mulai 1 Januari 2020.

Penyesuaian iuran juga ditetapkan untuk kategori peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

Penyesuaian iuran yang berlaku mulai 1 Januari 2020 itu adalah Kelas III menjadi Rp42 ribu, Kelas II menjadi Rp110 ribu, dan Kelas I menjadi Rp160 ribu.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cirebon, Ansharuddin, menyampaikan, melihat ketentuan penyesuaian iuran dalam Perpres tersebut, pemerintah masih mendapatkan andil sebagai pembayar iuran terbesar.

BACA JUGA:  Pencapaian Cakupan Semesta 2019 BPJS Kesehatan Dapat Dukungan Pemkab Cirebon

Pemerintah menanggung 73,63 persen dari total besaran penyesuaian iuran yang akan ditanggung oleh pemerintah melalui peserta PBI APBN, penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah, pegawai pemerintah pusat/daerah, TNI, dan Polri.

Kontribusi pemerintah tersebut sangat membantu peserta mandiri sehingga penyesuaian iuran peserta mandiri tidak sebesar seharusnya.

“Mungkin bagi sebagian kalangan masyarakat, khususnya peserta PBPU, penyesuaian iuran cukup berat. Namun, besaran iuran yang akan disesuaikan tidaklah besar apabila dibandingkan dengan besarnya manfaat yang diberikan Program JKN-KIS, ketika ada peserta yang sakit atau membutuhkan layanan kesehatan,” kata Ansharuddin.

Ia menjelaskan, untuk buruh dan pemberi kerja, penyesuaian iuran hanya berdampak pada pekerja dengan upah di atas Rp8 juta sampai dengan Rp12 juta saja. Artinya, pekerja dengan upah di bawah nominal tersebut tidak terkena dampak penyesuaian iuran.

Untuk peserta buruh dan pemberi kerja, yang terdampak yaitu yang berpenghasilan Rp8 juta sampai dengan Rp12 juta. Penyesuian iuran hanya menambah sebesar rata-rata Rp27.078 perbulan perburuh.

“Angka tersebut sudah termasuk untuk lima orang, yaitu pekerja, 1 orang pasangan (suami/istri) dan 3 orang anak. Artinya, beban buruh adalah Rp5.400 perjiwa perbulan. Ini sama sekali tidak menurunkan daya beli buruh seperti yang dikabarkan,” tegas Ansharuddin.

Perlu diketahui, lanjutnya, dari 221 juta peserta JKN-KIS, hampir separuhnya dibiayai oleh pemerintah. Tepatnya, ada 96,8 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS-nya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD.

“Hal itu menunjukkan komitmen pemerintah yang luar biasa agar Program JKN-KIS yang telah memberikan manfaat bagi orang banyak ini dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat,” ucapnya.

Ansharuddin berharap, melalui penyesuaian iuran, Program JKN-KIS akan mengalami perbaikan secara sistemik, khususnya dalam hal pembiayaan terhadap fasilitas kesehatan.

BACA JUGA:  KAI Cirebon Ajak Pengguna Jalan Disiplin di Perlintasan Sebidang

“Pekerjaan rumah lain untuk perbaikan program ini akan terus dilakukan. Misalnya, perbaikan dari aspek pemanfaatan dan kualitas layanan kesehatan serta manajemen kepesertaan,” pungkasnya. (Haris)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *